BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba 150 Kg Ganja Jaringan Lintas Provinsi
- account_circle Delco Fitril
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 145
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setelah pengintaian, Tim Pemberantas BNN Provinsi Sumbar melakukan operasi Razia diwilayah Palupuah, hingga menghentikan satu mobil Toyota jenis Agya warna kuning dengan nomor polisi BA 1527 XF, dan langsung menangkap dua pria yang berada didalamnya, masing-masing berinisial MI panggilan A (31 tahun) warga Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, kemudian DR (35) alamat Kecamatan Mandiangin, Koto Selayan.
Tak lama kemudian petugas BNN Provinsi Sumbar juga berhasil menghentikan laju kencang mobil Toyota Sigra warna Silver dengan nopol BA 1669 EV yang dikendarai Af (31 tahun) Alamat Kubu Apa, Nagari Bukik Batabuah, Agam, kemudian NLP (28 tahun) beralamat jalan Panorama Kecamatan Guguak Panjang.
“Dari penghentian kedua mobil ini, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan 7 karung bewarna putih merk Terigu dan ditutup plastik warna biru, berisikan narkotika jenis ganja seberat 150 Kg,” jelasnya.
Selain menyita barang haram itu, petugas juga mengamankan 2 unit mobil jenis Daihatsu Sigra BA 1669 EV, mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BA 1527 XF dan 6 unit handphone berbagai merk serta tas sandang warna abu-abu, ungkapnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran ganja tersebut.
Atas upaya penyelundupan narkotika ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Jurnalis Sumbar Delco Fitril






Penulis Delco Fitril
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sebagai Jurnalis Prov. Sumatera Barat. Email : delco.fitril@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar