Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Sejumlah Nomor Telepon Diduga Disadap
- account_circle Redaksi MSM
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 214
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Kalangan
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.
Sasaran yang disebut dalam perkara tersebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi komunikasi serta keamanan informasi sejumlah pejabat dan tokoh dari berbagai latar belakang.
- Jurnalis :: Redaksi MSM

Saat ini belum ada komentar