Hindari Calo BPJS Tenaga Kerja
- account_circle Asmawi
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- visibility 145
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Pacitan – Fenomena pengerahan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan ibarat jebakan batman bagi para pekerja. Di tengah kebutuhan mendesak atau keterbatasan informasi, opsi praktis yang ditawarkan para calo sering kali terlihat menggiurkan. Padahal, di balik kemudahan semu tersebut, ada risiko besar yang siap mengintai kesejahteraan dan keamanan data pribadi pekerja.
Begitu juga ancaman penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal hingga pencurian identitas (identity theft) bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan bahaya nyata yang sering memicu masalah hukum di kemudian hari.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menegaskan bahwa proses klaim bersifat personal, tidak memungut biaya sepeser pun, serta wajib mentransfer dana ke rekening pribadi peserta. Dengan hadirnya inovasi digital seperti aplikasi JMO dan portal Lapak Asik, hambatan birokrasi sebetulnya sudah terkikis jauh. Kini, klaim dapat dilakukan secara mandiri, aman, dan transparan langsung dari genggaman tanpa perlu melewati tangan orang lain.
Guna memutus rantai percaloan ini secara permanen, diperlukan langkah kolaboratif yang masif. Edukasi publik mengenai kemudahan kanal digital harus terus digencarkan hingga ke tingkat akar rumput, diimbangi dengan penindakan hukum yang tegas terhadap oknum calo.
“Seluruh elemen pekerja diimbau untuk lebih waspada dan bijak, jangan biarkan keringat dan tabungan masa depan terpotong oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan di atas ketidaktahuan”
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT/JP) tidak boleh diwakilkan atau dicairkan oleh pihak ketiga (calo) karena beberapa alasan mendasar terkait hukum, keamanan, dan perlindungan peserta:
“Dasar Hukum dan Regulasi: Sesuai aturan resmi BPJS Ketenagakerjaan, hak atas manfaat jaminan sosial bersifat personal dan melekat langsung pada diri peserta. Proses klaim membutuhkan verifikasi identitas resmi (KTP, KK, Rekening Bank) serta konfirmasi data peserta secara langsung”
Kemudian untuk pencairan wajib ke Rekening pribadi atas nama peserta sendiri. Pencairan tidak dapat ditransfer ke rekening orang lain untuk memastikan dana jaminan sosial benar-benar diterima oleh pemilik hak.
Fenomena penggunaan jasa pihak ketiga atau calo dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (terutama Jaminan Hari Tua) memang menjadi perhatian serius. Selain merugikan dari segi finansial, tindakan ini membawa implikasi hukum dan risiko keamanan data yang signifikan bagi peserta.
Dampak resiko menggunakan calo :
Penyerahan dokumen pribadi (NIK, KTP, Kartu Keluarga, buku rekening) kepada pihak tidak resmi membuka celah terjadinya identity theft untuk pendaftaran pinjaman online ilegal atau pemalsuan akun Bank.
Calo umumnya memotong persentase dana klaim hingga 10% bahkan lebih, padahal layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya sama sekali.
Jika pihak ketiga menggunakan dokumen palsu atau metode manipulasi sistem saat pengajuan, peserta dapat terseret dalam tindak pidana pemalsuan data.
Untuk menghindari potensi penipuan, peserta disarankan menggunakan dua saluran resmi yang disediakan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dua saluran resmi utama untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) adalah melalui Kanal Digital (Online) dan melalui Kantor Cabang (Offline). Badan Penyelenggara menjamin seluruh proses pengurusan (mulai dari pendaftaran hingga klaim saldo JHT) resmi, transparan, dan 100% gratis tanpa perlu calo.
Opini :
Mujahid
Jurnalis : Asmawi
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 8 Januari 2024 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Pacitan - Prov. Jawa Timur. Email : asmawi@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar