Diduga Angkut Solar Ilegal, Aktivitas Mobil Tangki di Jalur Cimahi–Padalarang Jadi Sorotan
- account_circle Yusup Sugara
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- visibility 194
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Cimahi – Aktivitas sebuah mobil tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali menjadi sorotan setelah terpantau melintas di ruas Jalan Leuwigajah menuju Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.50 WIB.
Berdasarkan pantauan Tim Media Suara Mabes, mobil tangki dengan nomor polisi AD 9397 PM diduga baru selesai melakukan pengiriman solar di kawasan Leuwigajah, Kota Cimahi, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Padalarang.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pengemudi terkait muatan yang dibawa maupun tujuan pengiriman, pengemudi tidak memberikan keterangan dan justru melanjutkan perjalanan dengan kecepatan tinggi. Tim Media Suara Mabes sempat mengikuti kendaraan tersebut hingga memasuki akses Tol Baros.
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas kendaraan tersebut disebut-sebut bukan kali pertama terjadi. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan serupa diduga kerap melintas di jalur tersebut, terutama pada waktu dini hari. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Media Suara Mabes juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Tim Media Suara Mabes berupaya menghubungi pihak manajemen PT SDM guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Media Suara Mabes mendorong aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, niaga, maupun distribusi BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Media Suara Mabes tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT SDM, pengemudi kendaraan, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis : Yusup Sugara
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 24 Juni 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Cimahi - Prov. Jawa Barat. Email : yusup.sugara@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar