Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kementerian Imipas Resmi Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Petugas
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto.
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait dugaan penyediaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Cibinong.
Pengumuman pemecatan disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komisaris Jenderal (Komjen) Rudi Setiawan, di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
“Diberhentikan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Rudi kepada awak media.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Wisnu Hani Putranto beserta jajaran petugas Lapas Cibinong.
Selain Kalapas, sebanyak 16 ASN lainnya yang bertugas di Lapas Cibinong turut dikenai sanksi disiplin dengan tingkat hukuman yang beragam.
“Sebanyak lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Rudi.
Kronologi: Dihalangi Saat Sidak hingga Temukan Kompleks Elite
Terungkapnya kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh dua anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati, pada Rabu (23/9/2026).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan Ombudsman yang telah membawa surat tugas resmi justru diduga dihalang-halangi oleh petugas lapas.
Meski diizinkan melewati gerbang depan, petugas melarang tim Ombudsman melakukan pemeriksaan langsung ke area sel tahanan warga binaan. Adu argumen pun tidak terhindarkan di lobi gedung dan berlangsung hingga sekitar satu jam.
Karena tidak kunjung mendapatkan izin untuk masuk ke area sel, tim Ombudsman kemudian memutuskan menyisir area di sekitar luar gedung utama lapas.
Sekitar 300 meter dari lapas, tepatnya di area belakang rumah dinas Kalapas Cibinong, Ombudsman menemukan kejanggalan berupa sebuah kompleks perumahan tertutup yang dibatasi gerbang kayu berwarna cokelat.
Di dalam kompleks tersebut terdapat sekitar 10 unit rumah yang dinilai sangat representatif.
“Rumahnya bagus-bagus,” ungkap Fikri Yasin.
Fasilitas di dalam bangunan tersebut juga terbilang mewah dan dinilai tidak wajar untuk lingkungan lapas. Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain pendingin ruangan (AC), kulkas, kamar tidur, hingga dapur.
Lebih mengejutkan, tim Ombudsman juga menemukan adanya minuman keras di lokasi tersebut.
Saat Ombudsman memeriksa salah satu unit rumah, seseorang yang berada di dalamnya bahkan mengaku secara terang-terangan berstatus sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
Kendati demikian, pihak Ombudsman saat itu belum merinci lebih lanjut identitas penghuni kompleks tersebut.
Saud Maruntung Marbun
Wartawan Media Suara Mabes
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar