Polsek Kateman Ungkap Dugaan Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- account_circle Saprizal
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- visibility 109
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir, Kateman – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman,
Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap pada 13 dan 17 September 2026 tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial MH alias H (27), SM alias A (42), RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24). Dua orang pertama diamankan pada Minggu (13/9/2026), sedangkan tiga orang lainnya diamankan pada Kamis (17/9/2026) setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Kasus tersebut diketahui pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban bernama Yusri yang sedang berada di Kota Batam mendapat informasi bahwa rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Korban kemudian meminta bantuan warga dan personel Polsek Kateman untuk mengecek kondisi rumah melalui sambungan video call. Dari pengecekan tersebut diketahui kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, sementara pintu kamar dan pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air, serta kabel listrik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu (13/9/2026) untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.
Penyelidikan Berawal dari Dua Orang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang-barang yang diduga hasil pencurian.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan MH alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjual satu unit televisi bersama SM alias A.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap SM alias A hingga berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keduanya, polisi melakukan pengembangan ke sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.
Penyidik kemudian tidak berhenti pada penemuan barang bukti tersebut. Keterangan kedua orang yang diamankan dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengembangan Mengarah kepada Tiga Orang Lain
Hasil pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah kepada tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan HF alias H yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.
Dalam pemeriksaan awal, HF alias H memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut serta menyebut adanya beberapa orang lain yang diduga ikut terlibat.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka pendalaman perkara.
Dengan demikian, hingga Kamis (17/9/2026), total lima orang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan dugaan pencurian tersebut.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang, dan sisa kupasan kabel.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi maupun para terduga pelaku.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar.
Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Kapolres Inhil Apresiasi Pengungkapan
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polsek Kateman.
Menurutnya, pengembangan perkara secara bertahap hingga mengamankan lima orang menunjukkan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya ketika meninggalkan kediaman dalam waktu tertentu.
Masyarakat diminta memastikan pintu dan akses masuk rumah telah terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau keadaan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dum 0792
Jurnalis : Saprizal
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 November 2023 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indragiri Hilir - Prov. Riau. Email : saprizal@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar