Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Audiensi ALMATU dengan Komisi II DPRD Garut: Soroti Penertiban PKL, Pelanggaran Tata Ruang, hingga Izin Tiang Provider dan Reklame

Audiensi ALMATU dengan Komisi II DPRD Garut: Soroti Penertiban PKL, Pelanggaran Tata Ruang, hingga Izin Tiang Provider dan Reklame

  • account_circle Irfan Nurlaeli
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 303
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Garut — Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama jajaran SKPD terkait menerima audiensi Aliansi Lembaga dan Masyarakat Bersatu (ALMATU) pada Senin, 7 September 2026.

Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Garut ini dihadiri unsur Dinas PUPR, DPMPTSP, Disparbud, DPMD, Dinas Perkim, Dinas Perumahan, Dishub, dan Satpol PP.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Garut Suprih Rozikin, SH, MH, dan dikoordinir oleh Irfan N.R selaku Koordinator ALMATU sekaligus Kabiro MSM Garut.

Dalam pertemuan tersebut, ALMATU menyampaikan 5 poin aspirasi utama:
1. Pengawasan pembangunan gedung yang berdiri melanggar GSB, GSS, GSJ, RUMIJA, LP2B, LSD dan aturan lainnya.
2. Solusi bagi pedagang yang terdampak penertiban.
3. Keterbukaan hasil evaluasi dan pengawasan Pemkab Garut kepada LSM ALMATU.
4. Penertiban parkir di kawasan Jalan Suherman, khususnya di depan rumah makan yang memicu kemacetan.
5. Sinergitas antar SKPD agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Dorongan Penertiban PKL Harus Berkeadilan

Rencana Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyulap kawasan Jalan Pasar Baru menjadi pusat relokasi pedagang kaki lima atau PKL dengan nama “Garut Market City” menuai gelombang penolakan dari masyarakat sipil.

Gabungan aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis lokal mengecam keras proyek yang digagas Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Garut tersebut. Mereka menilai Pemkab Garut melakukan alih fungsi jalan umum secara ilegal, menabrak aturan hukum, dan merugikan kepentingan publik.

“Pihak aliansi menyatakan bahwa penggunaan badan Jalan Pasar Baru untuk penempatan lapak atau tenda permanen PKL secara nyata merampas hak publik pengguna jalan,” tulis pernyataan aliansi.

Dinilai Langgar UU Jalan dan LLAJ

Koordinator aliansi menegaskan proyek penataan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022.

Aliansi secara spesifik menyoroti Pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.” Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain UU Jalan, alih fungsi fasilitas publik ini juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU LLAJ, aliansi menunjuk Pasal 28 ayat 1 yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu, marka, fasilitas pejalan kaki, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Sementara Pasal 274 dan 275 mengatur sanksi pidana kurungan dan denda bagi yang sengaja merusak atau mengganggu fungsi fasilitas jalan publik.

Merugikan Pengguna Jalan dan Pedagang Formal

Perwakilan aliansi dalam keterangannya, Senin 7/9, menyebut jalan tersebut dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk kelancaran transportasi dan mobilitas publik, bukan untuk dialihfungsikan menjadi pasar baru yang menutup akses kendaraan.

Sementara Rudi Supriadi selaku Sekjen GM-FKPPI Garut berpendapat bahwa, “Dampak buruk dari alih fungsi jalan ini tidak hanya menyasar para pengguna jalan yang terjebak kemacetan, tetapi juga merugikan para pedagang formal dan pemilik toko legal yang berada di sepanjang Jalan Pasar Baru,” ujar Rudi Sekjen GM-FKPPI.

Selain itu Rudi Supriadi juga mempertanyakan legalitas sejumlah infrastruktur di ruang publik. “Kami juga mempertanyakan perizinan terkait tiang-tiang provider dan papan reklame yang banyak berdiri. Apakah sudah sesuai aturan dan bayar retribusi ke daerah?” ujarnya.

Sorotan Tata Ruang dan Penutupan Badan Sungai
Sekjen LSM WGAB, Budi Juanda, SH, menyoroti persoalan tata ruang di beberapa titik. Ia mempertanyakan kondisi tata ruang di sepanjang Jalan Ibrahim Aji.

Lebih lanjut, Budi menyoroti dugaan penutupan sebagian badan sungai pada ruas Jalan Rancabango dan badan sungai Babakanjaksi di Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, tepatnya di seberang Sentra Kuliner Ikan.

Ia meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari Dinas PUPR Garut. “Apabila penutupan badan sungai tersebut tidak memiliki izin, bahkan diduga melanggar peraturan yang berlaku, kami minta oknum pelanggarnya diproses sesuai hukum,” tegas Budi.

Dasar Hukum Penutupan Badan Sungai:
1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 65 ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu, merusak, dan/atau mencemari sumber daya air.
2. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 13: Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
3. Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2013 tentang RTRW mengatur sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dibangun permanen.
4. Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, denda, hingga sanksi pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam UU SDA.

Komitmen Tindak Lanjut
Menanggapi seluruh aspirasi, Ketua Komisi II DPRD Garut menyatakan bahwa hasil audiensi akan menjadi bahan dan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Pihak eksekutif yang hadir juga berkomitmen untuk melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi lebih lanjut.

Berita acara audiensi telah ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPRD dan perwakilan SKPD terkait sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

ALMATU berharap Pemkab Garut segera menindaklanjuti poin-poin tersebut demi terciptanya Garut yang tertib, berkeadilan, dan taat aturan.

IRFAN N.R
Kabiro Garut

Irfan Nurlaeli

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Januari 2023 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Garut - Prov. Jawa Barat. Email : irfan.nurlaeli@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai dan Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia

    Bea Cukai dan Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Agustami Tolib
    • visibility 429
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir, Tembilahan – Sinergi aparat penegak hukum melalui Bea Cukai Tembilahan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 3.174 gram melalui jalur perairan. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (PATMA […]

  • Rakorwil Syarikat Islam Sumbar di Padang Panjang: Konsolidasi Menuju Kongres Ke-42, Tegakkan Kedaulatan Ekonomi Lewat Gambir dan Koperasi

    Rakorwil Syarikat Islam Sumbar di Padang Panjang: Konsolidasi Menuju Kongres Ke-42, Tegakkan Kedaulatan Ekonomi Lewat Gambir dan Koperasi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Padang Panjang – Rapat Koordinasi Wilayah dan Cabang Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Sumatera Barat Tahun 2026 berlangsung resmi di Kota Padang Panjang, Sabtu (20/6/2026). Pertemuan ini diangkat dengan tema: “Konsolidasi Terpadu dan Pemantapan Kinerja SI Sumbar dalam Menyongsong Kongres Nasional Ke-42 Syarikat Islam Tahun 2026”. Berlangsung di bawah kepemimpinan Ketua DPW SI Sumatera Barat, […]

  • Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

    Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Palangka Raya – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kembali melakukan mutasi terhadap perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri, termasuk di jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2026, yang ditandatangi oleh ASSDM Kapolri. Sehubungan dengan […]

  • Polres Beltim Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal)

    Polres Beltim Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal)

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Edi Purnama
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Beltim – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membentuk karakter personel yang berintegritas, personel Polres Belitung Timur melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang bertempat di Masjid Shirathaal Mustaqim Polres Belitung Timur. Kamis (15/10/2026) Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Logistik Polres Belitung Timur AKP Abdul Haris […]

  • Persib Vs Manila Digger: Maung Bandung Bidik Tiket Fase Grup ACL Two 2026/2027

    Persib Vs Manila Digger: Maung Bandung Bidik Tiket Fase Grup ACL Two 2026/2027

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Fernandy Gustanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung — Persib Bandung akan menghadapi wakil Filipina, Manila Digger FC, dalam laga play-off AFC Champions League Two (ACL Two) 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026) malam. Pertandingan dijadwalkan kick-off pukul 19.00 WIB dan menjadi laga penentu bagi Persib untuk mendapatkan tiket menuju fase grup ACL Two musim 2026/2027. […]

  • Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia photo_camera 2

    Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Sudirman
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, KBB – Yayasan Desembilan Nusantara Santosa berkolaborasi bersama komunitas VesvaHappy, Paku Padjadjaran dan Garda Patriot Bersatu Kab. Bandung Barat KBB, Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Melalui kegiatan bertajuk “VespaHappy Peduli Alun-alun KBB”, sejumlah komunitas dan organisasi bersatu melakukan aksi nyata membersihkan serta […]

expand_less