Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Nasional » Pimpinan DPR RI Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Pimpinan DPR RI Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

  • account_circle Thio Rudy
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pimpinan DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditargetkan Selesai 15 Desember 2026

Salah satu poin utama dalam surat komitmen tersebut menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai. Dalam dokumen yang diperlihatkan, terdapat pernyataan mengenai kesediaan mengundurkan diri apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Komitmen tersebut sejalan dengan pernyataan resmi DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan optimisme bahwa pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan pada Desember 2026 dengan memanfaatkan waktu pembahasan yang tersedia.

Dibuka untuk Partisipasi Publik

Dalam proses pembahasannya, DPR RI juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.

DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, gagasan maupun catatan terhadap substansi RUU melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dengan target pengesahan paling lambat pada Desember 2026. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.

Menjadi Perhatian Publik

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian masyarakat, khususnya berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada proses pembahasan RUU hingga tahapan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI.

MediaSuaraMabes akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset serta mengedepankan informasi berdasarkan dokumen, pernyataan resmi, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “komitmen” dan “target” karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang. Isi surat dan perkembangan proses legislasi dapat berubah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Thio Rudy

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 24 April 2024 sebagai Jurnalis Pusat. Email : thio.rudy@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembali Bertindak, Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi tak bertuan. !! photo_camera 2

    Kembali Bertindak, Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi tak bertuan. !!

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 173
    • 1Komentar

    MediaSuaraMabes | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di pimpin langsung oleh AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. melalui jajaran Satreskrim, petugas berhasil mengamankan sekitar 2.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten […]

  • Setelah Jalani Tugas sebagai Plt, dr. Hj. Lia N. Sukandar Resmi Dilantik Jadi Kepala Dinkes KBB

    Setelah Jalani Tugas sebagai Plt, dr. Hj. Lia N. Sukandar Resmi Dilantik Jadi Kepala Dinkes KBB

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Kikin Sodikin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung Barat — Setelah sebelumnya dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, dr. Hj. Lia N. Sukandar, MM.Kes. kini resmi dilantik dan ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Pelantikan tersebut menandai babak baru bagi dr. Hj. Lia N. Sukandar dalam mengemban amanah memimpin perangkat daerah […]

  • Menteri Imipas Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkotika photo_camera 4

    Menteri Imipas Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkotika

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabea, Jakarta – Menteri Imipas Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., didampingi Sekjen, Dirjen Imigrasi, dan Dirjen Pemasyarakatan bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si. beserta jajaran di Ruang Kerja Menteri Imigrasi […]

  • Perkuat Penanganan Karhutla di Kabupaten Ketapang, 300 Personel BKO Diberangkatkan

    Perkuat Penanganan Karhutla di Kabupaten Ketapang, 300 Personel BKO Diberangkatkan

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Polda Kalimantan Barat mengerahkan 300 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Direktorat Samapta dan Satuan Brimob untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang. Pemberangkatan personel gelombang ketiga tersebut ditandai dengan apel pergeseran pasukan di halaman Mapolres Ketapang, Minggu (25/10), sebagai bagian dari Operasi Aman Nusa II. […]

  • Ketika Hasil Berbicara, Keputusan Strategis Harus Siap Dikoreksi Kenyataan

    Ketika Hasil Berbicara, Keputusan Strategis Harus Siap Dikoreksi Kenyataan

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol kembali mengembangkan pemikiran mengenai ESTOM (Environment, Sensing, Thinking, Operation, dan Maneuver) melalui Seri Memahami ESTOM #15 berjudul “Ketika Hasil Berbicara: Dari Maneuver Menuju Feedback dan Pembelajaran.” Dalam seri yang diterbitkan di Jakarta, 24 Agustus 2026, Hutagaol menempatkan hasil sebagai instrumen penting untuk menguji sebuah keputusan strategis. […]

  • Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Pahlawan Setia Digelar, Tahapan Pilkades 2026 Memasuki Babak Penting

    Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Pahlawan Setia Digelar, Tahapan Pilkades 2026 Memasuki Babak Penting

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pahlawan Setia – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki salah satu agenda penting dengan dilaksanakannya rapat pleno penetapan calon kepala desa sekaligus pengundian nomor urut calon, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi Pilkades Desa Pahlawan Setia periode 2026–2034. Rapat pleno menjadi momentum bagi panitia […]

expand_less