Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Pensiunan TNI AD Abdul Harris Soroti Dampak Proyek SUTT, Minta Hak Kompensasi Dipenuhi Sesuai Ketentuan

Pensiunan TNI AD Abdul Harris Soroti Dampak Proyek SUTT, Minta Hak Kompensasi Dipenuhi Sesuai Ketentuan

  • account_circle Aan Hermawan
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Setiamulya — Pensiunan TNI AD Abdul Harris menyampaikan keberatan terkait dampak pembangunan dan keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang disebut berkaitan dengan suplai listrik menuju kawasan Harapan Indah dan sekitarnya.

Menurut Abdul Harris, keberadaan proyek tersebut berdampak terhadap kenyamanan serta pemanfaatan tanah yang dimilikinya. Ia berharap hak-haknya sebagai pemegang hak atas tanah dapat diperhatikan dan diselesaikan melalui mekanisme yang transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Harris mengatakan, sebagai seorang pensiunan, dirinya berharap masa setelah mengabdi kepada negara dapat dijalani dengan tenang bersama keluarga. Namun, menurut keterangannya, persoalan yang muncul akibat proyek jaringan transmisi tersebut justru membuat dirinya harus kembali memperjuangkan hak atas tanah yang terdampak.

“Saya berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan. Hak masyarakat jangan sampai terabaikan hanya karena pembangunan infrastruktur,” ujar Abdul Harris.

Ia juga mempertanyakan proses penilaian atau appraisal terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang terdampak ruang bebas jaringan transmisi. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar perhitungan kompensasi yang menjadi haknya.

Secara regulasi, ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur ruang bebas serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Permen tersebut berlaku sejak 30 April 2025 dan mencabut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai proses kompensasi dan jarak bebas minimum jaringan transmisi. Karena itu, persoalan yang disampaikan Abdul Harris perlu dilihat berdasarkan data teknis, status tanah, hasil inventarisasi objek terdampak, serta mekanisme penilaian dan pembayaran kompensasi yang berlaku.

Abdul Harris berharap pihak-pihak terkait dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar penentuan nilai kompensasi, hasil appraisal, serta tahapan penyelesaian yang telah dilakukan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Namun, pembangunan menurutnya tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.

“Abdul Harris mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30, yang mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Ia meminta agar penggunaan tanah secara tidak langsung akibat lintasan jaringan transmisi yang berdampak pada nilai ekonomis tanahnya mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Pembangunan tentu penting, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Saya hanya meminta penyelesaian yang sesuai aturan dan berdasarkan penilaian yang jelas,” katanya.

Aan Hermawan

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalbar Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-80, Asah Profesionalisme Personel photo_camera 5

    Polda Kalbar Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-80, Asah Profesionalisme Personel

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pontianak, Kalbar – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Barat menggelar Lomba Menembak yang diikuti personel dari seluruh Polres jajaran Polda Kalbar. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Amji Atak Mako Satbrimob Polda Kalbar dengan mempertandingkan kategori menembak presisi perorangan dan duel plate beregu. Senin(29/6). Pada kategori menembak presisi […]

  • Kebakaran Hebat Landa Pabrik Sandal Swallow di Cipondoh Tangerang, 19 Unit Damkar Serta 95 Personel Diterjunkan photo_camera 2

    Kebakaran Hebat Landa Pabrik Sandal Swallow di Cipondoh Tangerang, 19 Unit Damkar Serta 95 Personel Diterjunkan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 254
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Tangerang – Kebakaran hebat melanda pabrik sandal merek Swallow milik PT Murni Karetindo Lestari (King Stone) yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu malam (21/6/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Api pertama kali terlihat dari salah satu bagian pabrik sebelum dengan cepat membesar […]

  • Talkshow Ruai TV, Dirkrimum Polda Kalbar Bahas Penegakan Hukum dan Masyarakat Adat

    Talkshow Ruai TV, Dirkrimum Polda Kalbar Bahas Penegakan Hukum dan Masyarakat Adat

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pontianak, Kalbar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalbar menjadi narasumber dalam talkshow Ruai TV bertema “Penanganan Hukum: Masyarakat Adat, Kawan atau Lawan?”. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat untuk membahas pentingnya sinergi dalam […]

  • PB Paguyuban Aneuk Sabang Santuni 120 Anak Yatim, Perkuat Silaturahmi Warga Sabang dengan Semangat “Kita Solid, Tidak Ada yang Sulit” photo_camera 4

    PB Paguyuban Aneuk Sabang Santuni 120 Anak Yatim, Perkuat Silaturahmi Warga Sabang dengan Semangat “Kita Solid, Tidak Ada yang Sulit”

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Sabang – Pengurus Besar (PB) Paguyuban Aneuk Sabang (PAS) kembali meneguhkan komitmennya dalam mempererat persaudaraan sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial melalui kegiatan Silaturahmi Akbar Keluarga Besar PAS yang dirangkai dengan penyerahan santunan kepada 120 anak yatim. Kegiatan yang berlangsung di Ghanim Cafe, Dermaga Sabang, Sabtu (25/7/2026), berlangsung khidmat, hangat, dan penuh nuansa kekeluargaan. Silaturahmi […]

  • Gus Ipul Ultimatum Ribuan Pendamping PKH: Kerja Profesional atau Status ASN PPPK Dicopot

    Gus Ipul Ultimatum Ribuan Pendamping PKH: Kerja Profesional atau Status ASN PPPK Dicopot

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 361
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat. Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama SDM PKH yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), […]

  • Dua Dari Tiga Bakal Calon Minta Verifikasi Pilkades Banjarsari Dilakukan Transparan

    Dua Dari Tiga Bakal Calon Minta Verifikasi Pilkades Banjarsari Dilakukan Transparan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Deden Guntara
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Sukatani, Bekasi — Proses verifikasi dokumen bakal calon Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian. Dua dari tiga bakal calon meminta panitia Pilkades memastikan pemeriksaan persyaratan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan. Sanan, salah satu bakal calon, meminta panitia tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan keabsahan setiap dokumen […]

expand_less