Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Aktivis Demokrasi, Ivan Haikal : Hukum Tak Boleh Dikorbankan Demi Keuntungan Sengketa Tanah Fort de Kock, Ujian Bagi Kepentingan Rakyat

Aktivis Demokrasi, Ivan Haikal : Hukum Tak Boleh Dikorbankan Demi Keuntungan Sengketa Tanah Fort de Kock, Ujian Bagi Kepentingan Rakyat

  • account_circle Muhammad Yaman
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Bukittinggi — Perselisihan atas tanah kawasan Universitas dan STIKes Fort de Kock hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah Kota Bukittinggi, Yayasan Pendidikan Fort de Kock, dan pihak perorangan saling bersitegang mempertahankan klaim kepemilikan, masing-masing berpegang pada dasar hukum yang dianggap sah.

Di balik tumpukan dokumen, angka miliaran rupiah, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersisip satu pertanyaan mendasar yang kini diangkat secara terbuka oleh aktivis demokrasi Ivan Haikal: ketika kepentingan pribadi berbenturan langsung dengan kepentingan bersama, haruskah logika keuntungan dan kepemilikan mutlak dibiarkan mengungguli tujuan yang jauh lebih luas dan bermakna bagi banyak orang?

Lebih dari itu, muncul pula pertanyaan yang tak kalah mendesak: apakah semangat kapitalisme boleh dibiarkan menggerogoti sendi-sendi pemerintahan, sehingga penegakan hukum bukan lagi berlandaskan keadilan dan kebenaran, melainkan semata-mata demi keuntungan materi?

Persoalan ini jauh melampaui sekadar sengketa tanah Fort de Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi — ini adalah ujian nyata bagi penegakan hukum di negeri ini: apakah hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan dan kebenaran, atau justru berubah menjadi alat bagi mereka yang mengejar keuntungan pribadi di atas kepentingan rakyat banyak?

Perselisihan ini bermula dari dua peristiwa hukum yang berdekatan namun saling bertolak belakang. Pada 23 November 2005, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang kemudian menjadi dasar penguasaan tanah oleh yayasan. Satu tahun kemudian, pada 2006–2007, pemilik asli menandatangani surat pelepasan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Bukittinggi untuk keperluan rencana kota, lengkap dengan nilai ganti rugi yang telah disepakati bersama.

Pada 21 Februari 2011, Yayasan Fort de Kock sendiri menyatakan melepaskan lahan seluas 966 m² untuk jalan umum dan kantor DPRD, sekaligus menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan pemerintah kota.

Perselisihan memuncak ketika Pengadilan Negeri Bukittinggi mengeluarkan Penetapan Eksekusi tanggal 14 Oktober 2022, yang memerintahkan pelaksanaan putusan dengan nilai kewajiban mencapai Rp22,25 miliar. Penetapan ini dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun pelaksanaannya terhambat, karena Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock menolak menyerahkan tanah dengan alasan lahan tersebut telah dilepaskan untuk kepentingan umum dan berstatus sebagai aset daerah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Pihak yang Menguatkan Hak Milik dan Putusan Pengadilan

– Jual beli sah dan mengikat para pihak selama memenuhi syarat kesepakatan atas barang dan harga — PPJB tanggal 23 November 2005 dinyatakan sah dan mengikat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
– Hak milik atas tanah adalah hak yang terkuat dan dilindungi hukum selama telah didaftarkan secara sah.
– Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan tanpa penundaan.

Pihak yang Mengklaim Status Aset Daerah dan Kepentingan Umum

– Tanah yang telah dilepaskan kepada pemerintah dengan ganti rugi yang diterima berubah fungsi menjadi milik daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
– Barang milik negara atau daerah tidak dapat diperjualbelikan kecuali melalui prosedur undang-undang, karena tujuannya bukan keuntungan pribadi melainkan kesejahteraan bersama — diatur dalam Pasal 50 huruf d UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
– Pernyataan pelepasan lahan untuk kepentingan umum tidak dapat ditarik kembali demi keuntungan semata.
– Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ivan Haikal, aktivis demokrasi, juga mengutip pandangan dari sejumlah pakar hukum terkait persoalan ini:

Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH., MCL., MPA. (Ahli Hukum Agraria, UGM)

“Kepentingan umum tidak boleh dikuasai oleh pihak swasta atau perorangan. Kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum tidak boleh mencari keuntungan secara profit — tujuannya adalah manfaat bagi kepentingan masyarakat luas. Jika tanah telah diperuntukkan bagi pendidikan dan fasilitas umum, maka logika ‘siapa punya, dia jual’ tidak lagi berlaku mutlak.”
— Dalam bukunya “Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya” (Penerbit Buku Kompas, 2009)

Pakar Hukum Tata Negara:

“Dalam hierarki hukum Indonesia, UUD 1945 adalah hukum tertinggi. Hak milik pribadi dilindungi, namun tidak bersifat mutlak — ia memiliki fungsi sosial. Kepentingan konstitusional warga negara berada di atas kepentingan komersial. Negara tidak boleh dirugikan oleh perselisihan keperdataan privat ketika tanah tersebut telah menjadi aset daerah untuk kepentingan publik.”
— Merujuk prinsip dalam karya “Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” dan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang fungsi sosial tanah

Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Artinya, kemanfaatan bagi masyarakat luas setara kedudukannya dengan kepastian hukum hak milik pribadi — keduanya harus diseimbangkan.

Praktisi Hukum dalam Kajian Sengketa Serupa:

“Ketika pengadilan memenangkan gugatan salah satu pihak, sedangkan tanah secara de jure dan de facto telah menjadi aset pemerintah, permasalahan yang muncul sering kali menghentikan aktivitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat. Ini menciptakan ketidakpastian hukum. Namun demikian, putusan pengadilan tetap harus dihormati — jika ada keberatan, jalur hukum yang tersedia adalah Peninjauan Kembali (PK), bukan penghalangan pelaksanaan putusan.”
— Merujuk analisis M. Yahya Harahap dalam bukunya tentang Hukum Acara Perdata mengenai jenis-jenis putusan pengadilan

Ivan Haikal: Hukum Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan pada Modal

Bagi Ivan Haikal, hukum harus berpihak kepada rakyat — bukan pada modal. Kapitalisme tak boleh dibiarkan menggantungkan keadilan.

Di tengah sengketa yang terus berlarut ini, Ivan Haikal, aktivis demokrasi dan pengamat sosial, mengangkat suara dengan pandangan kritis yang tajam namun tetap berdasar.

Ivan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perselisihan kepemilikan tanah, melainkan pertarungan nilai yang menentukan wajah hukum dan demokrasi di Indonesia:

“Kita tak boleh menutup mata melihat kenyataan: di balik sengketa Fort de Kock ini, ada dua logika yang berbenturan. Satu logika angka, miliaran rupiah, keuntungan pribadi. Satu logika kemanusiaan, pendidikan, fasilitas umum yang dipakai banyak orang. Haruskah logika pasar mengalahkan logika keadilan? Haruskah modal menentukan siapa benar dan siapa salah?”

“Hukum itu bukan barang dagangan! Hukum itu tiang penyangga keadilan. Ketika tanah sudah diperuntukkan bagi kepentingan umum — gedung DPRD, pendidikan, fasilitas rakyat — maka itu bukan lagi lahan yang bisa diperjualbelikan semata demi untung-rugi. Di titik itu, fungsi sosial tanah harus menang di atas hak milik mutlak. Itu bukan sekadar pendapat saya — itu amanat UUD 1945, itu Pasal 6 UUPA, itu pendapat para ahli seperti Prof. Maria Sumardjono dalam bukunya yang menjadi rujukan utama dalam hukum agraria kita.”

“Saya tidak mempertanyakan putusan pengadilan secara prosedural — itu harus dihormati. Tapi saya mempertanyakan: apakah pelaksanaannya akan lebih merugikan rakyat atau lebih merugikan kepentingan pribadi? Jika eksekusi ini akan mematikan fasilitas pendidikan dan menghancurkan aset daerah yang sudah menjadi milik publik, maka itu bukan keadilan. Itu kemenangan uang di atas kepentingan umum. Dan itulah yang harus kita peringati bersama.”

“Kita harus berani berkata: kapitalisme boleh tumbuh, tapi tak boleh menjadi tuan! Kepemilikan pribadi dilindungi, tapi tak boleh mematikan hak orang banyak! Di atas segalanya ada Pancasila, ada keadilan sosial, ada kemakmuran rakyat. Itu bukan sekadar slogan — itu dasar negara yang harus dijalankan, bukan dikhianati!”

“Saya berharap semua pihak menemukan jalan tengah yang adil. Jangan sampai perkara ini menjadi preseden buruk: bahwa di Indonesia, siapa yang punya modal, dialah yang berhak atas segalanya — bahkan atas fasilitas umum. Jika itu terjadi, maka kita semua yang kalah, bukan salah satu pihak saja.”

Haruskah kapitalisme dibiarkan menggerogoti sendi-sendi pemerintahan? Ketika logika pasar dan keuntungan finansial mulai menempati ruang yang seharusnya milik pelayanan publik, maka hukum kehilangan jiwanya. Penegakan hukum bukan lagi demi keadilan dan kebenaran, melainkan demi siapa yang paling kuat secara ekonomi — inilah yang bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

“Persoalan ini bukan sekadar soal benar atau salah secara prosedur, melainkan soal prioritas nilai. Jika tanah telah diperuntukkan bagi pendidikan dan fasilitas umum, maka logika ‘siapa punya, dia jual’ tidak lagi berlaku mutlak. Kepentingan bersama yang menyangkut hajat hidup dan masa depan banyak orang harus diutamakan. Namun demikian, hak pihak yang beritikad baik tetap perlu dihargai — keseimbangan itulah yang harus dicari.”

“Putusan pengadilan memang harus dihormati. Namun hukum tidak boleh kehilangan jiwanya: keadilan dan kemanfaatan bagi yang lebih banyak. Jika pelaksanaan satu putusan justru mematikan fasilitas pendidikan dan menghancurkan aset rakyat, maka itu bukan keadilan. Di sinilah pertanyaannya: haruskah angka di atas kertas mengalahkan masa depan generasi muda dan kepentingan publik? Jawabannya tentu tidak, selama masih ada jalan hukum yang bisa menyeimbangkan keduanya — termasuk upaya hukum Peninjauan Kembali atau penyelesaian musyawarah yang adil.”

Kisruh tanah Fort de Kock mencerminkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa tanah. Ia adalah cermin benturan dua pandangan dunia: di satu sisi, kepemilikan dan nilai tukar; di sisi lain, pengabdian untuk kepentingan yang lebih luas — pendidikan, fasilitas umum, dan masa depan masyarakat. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi penegakan hukum kita: apakah hukum di Indonesia berpihak pada keadilan bersama, atau hanya sekadar menjadi alat bagi mereka yang mengejar keuntungan semata? Seperti ditegaskan Ivan Haikal, ini bukan soal satu pihak menang atau kalah — ini soal: apakah rakyat yang menang, atau keuntungan yang menang?

Penyelesaian yang adil hanya mungkin dicapai melalui proses hukum yang utuh dan transparan, serta dialog antar-pihak yang didasari semangat menjaga kepentingan pendidikan dan kepentingan masyarakat luas. Tidak boleh ada pihak yang merasa menang mutlak — karena kemenangan sejati adalah ketika keadilan ditegakkan bagi semua pihak, dan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lain.

Sengketa Fort de Kock bukan sekadar perselisihan tanah. Ia adalah ujian bagi sistem hukum kita: apakah kepentingan komersial akan mengalahkan kepentingan publik, atau hukum mampu menyeimbangkan keduanya dengan adil? Jawabannya terletak pada kesadaran bahwa di atas hak milik pribadi ada fungsi sosial tanah — sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA dan dikemukakan Prof. Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya “Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya” — dan di atas keuntungan finansial ada kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.

Sebagaimana diingatkan Ivan Haikal: hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada modal. Demokrasi harus berpihak pada rakyat, bukan pada keuntungan semata. Itulah harga yang tak boleh ditawar. Itulah amanah yang tak boleh dikhianati.

(YamanLbs)

Muhammad Yaman

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Majalaya Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Peredaran Obat Tramadol dan Heximer photo_camera 3

    Polsek Majalaya Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Peredaran Obat Tramadol dan Heximer

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Karawang – Jajaran Polsek Majalaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan tertentu jenis Tramadol dan Heximer yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Majalaya, Kabupaten Karawang. Dipimpin oleh Aiptu Deni P, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan tersebut. Saat tiba di lokasi, […]

  • Reformasi Arsitektur Politik Nasional, Brigjen (Purn) MJP Hutagaol : Indonesia Perlu Bergerak Menuju Demokrasi Kepemimpinan

    Reformasi Arsitektur Politik Nasional, Brigjen (Purn) MJP Hutagaol : Indonesia Perlu Bergerak Menuju Demokrasi Kepemimpinan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 476
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Menjelang momentum Indonesia Emas 2045, Brigjen (Purn.) M.J.P. Hutagaol menilai Indonesia perlu melakukan reformasi arsitektur politik nasional dengan menggeser orientasi dari demokrasi elektoral menuju demokrasi kepemimpinan. Menurut mantan perwira tinggi Kopassus lulusan Akademi Militer 1986 tersebut, perjalanan panjang demokrasi Indonesia selama 80 tahun menunjukkan bahwa setiap sistem politik memiliki kelebihan sekaligus kelemahan […]

  • TNI AL dan Armada Pasifik Rusia Buka Latma Orruda 2026 di Vladivostok photo_camera 6

    TNI AL dan Armada Pasifik Rusia Buka Latma Orruda 2026 di Vladivostok

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggelar Latihan Bersama (Latma) Orruda 2026 bersama Angkatan Laut Rusia di Vladivostok, Rusia, Jumat (24/7/2026). Latihan bersama tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bersama Panglima Armada Pasifik Rusia Admiral Viktor Nikolayevich Liina. Upacara pembukaan berlangsung khidmat […]

  • Silaturahmi Akbar PSR dan IKSS Perkuat Persatuan Warga Sumbagsel di Riau

    Silaturahmi Akbar PSR dan IKSS Perkuat Persatuan Warga Sumbagsel di Riau

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Saprizal
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Persaudaraan Pemuda Seriwijaya Riau bersama Ikatan Keluarga Sumatra Bagian Selatan menggelar kegiatan Silaturahmi Akbar di Hotel Furaya pada Minggu, 17 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kekeluargaan masyarakat Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) yang berdomisili di Provinsi Riau. Mengusung tema “Pererat Silaturahmi dan Persatuan, Rajut Kebersamaan Warga […]

  • Mantan Wali Nagari Ungkap Modus Dugaan Pelepasan Hak Tanah Adat Kapeh Panji; Kuasa Hukum Minta Tiga Saksi Mangkir Dihadirkan Secara Paksa photo_camera 3

    Mantan Wali Nagari Ungkap Modus Dugaan Pelepasan Hak Tanah Adat Kapeh Panji; Kuasa Hukum Minta Tiga Saksi Mangkir Dihadirkan Secara Paksa

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Payakumbuh — Sebuah keterangan penting terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan pelepasan hak tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh pada Senin (29/6/2026), saksi mengakui pernah menandatangani puluhan dokumen tanpa mengetahui bahwa berkas tersebut akhirnya digunakan sebagai dasar pelepasan hak […]

  • Desak Kejagung Beri Klarifikasi, Informasi 26 Nama Terkait Dugaan Kasus MBG Jadi Sorotan Publik

    Desak Kejagung Beri Klarifikasi, Informasi 26 Nama Terkait Dugaan Kasus MBG Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Beredarnya informasi mengenai adanya 26 nama yang disebut-sebut terkait dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik di berbagai daerah, termasuk Aceh. Sejumlah kalangan menilai Kejaksaan Agung Republik Indonesia perlu memberikan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Seorang […]

expand_less