Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Rp. 114 Miliar Belum Dibayar! 41 Perusahaan Sawit di Sumbar Kini Diburu Bapenda

Rp. 114 Miliar Belum Dibayar! 41 Perusahaan Sawit di Sumbar Kini Diburu Bapenda

  • account_circle Delco Fitril
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • visibility 240
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Padang — Ada potensi besar di balik Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat. Nilainya bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 452 miliar.
Namun, dari puluhan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP), masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mencatat 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki tunggakan Pajak Air Permukaan dengan total Rp114,10 miliar.

Kini, Bapenda Sumbar memperketat penagihan. Perusahaan yang masih menunggak telah didatangi langsung melalui penagihan lapangan.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., M.M., mengatakan optimalisasi Pajak Air Permukaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bagian dari upaya kita mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dikelola sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sumatera Barat,” kata Al Amin dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (11/8/2026).

41 Perusahaan Masuk Daftar Wajib Pajak

Bapenda Sumbar sebelumnya menginventarisasi sekitar 60 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatera Barat. Setelah dilakukan verifikasi berdasarkan kriteria objektif dan subjektif, sebanyak 41 perusahaan kelapa sawit ditetapkan sebagai Wajib Pajak Pajak Air Permukaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Sebanyak 18 perusahaan berada di Simpang Empat, Pasaman Barat. Kemudian tujuh perusahaan di Pulau Punjung, Dharmasraya, tujuh perusahaan di Padang Aro, Solok Selatan, lima perusahaan di Painan, Pesisir Selatan, dua perusahaan di Lubuk Basung, Agam, dan dua perusahaan di Sijunjung.

Berdasarkan perhitungan teknis Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama Bapenda Sumbar, potensi Pajak Air Permukaan dari sektor perkebunan tersebut diperkirakan lebih dari Rp452 miliar.

Rp114,10 Miliar Jadi Tunggakan

Besarnya potensi penerimaan tersebut berbanding dengan nilai pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan. Bapenda Sumbar mencatat total Pajak Air Permukaan yang berstatus terutang dari 41 perusahaan mencapai Rp114,10 miliar. Pasaman Barat menjadi daerah dengan nilai tunggakan terbesar, yakni Rp77,77 miliar.

Berikut rincian tunggakan berdasarkan wilayah :
Pasaman Barat : Rp77,77 miliar
Dharmasraya : Rp13,06 miliar
Pesisir Selatan : Rp11,88 miliar
Agam : Rp7,31 miliar
Solok Selatan : Rp3,56 miliar
Sijunjung : Rp496 juta

Bapenda menegaskan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pemungutan Pajak Air Permukaan mengacu pada Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.

“Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan (self-assessment), melainkan ada ketentuan parameter teknis yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajaknya. Segala regulasinya sudah lengkap, jadi kami bekerja murni berbasis aturan,” ujar Al Amin.

Bapenda Sumbar menyebut penagihan terhadap perusahaan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pemanggilan manajemen perusahaan. Pada akhir Juni 2026, Bapenda menerbitkan surat teguran tertulis kepada perusahaan yang memiliki tunggakan.

Memasuki Juli 2026, proses penagihan ditingkatkan dengan turun langsung ke lapangan atau door-to-door. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pajak segera diselesaikan sesuai ketentuan.

“Pendekatan kita tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian aturan. Namun, ketika seluruh tahapan prosedural telah dilalui, kewajiban yang ditetapkan wajib dipenuhi. Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi,” tegas Al Amin.

Aset Bisa Jadi Langkah Berikutnya
Bapenda Sumbar menegaskan penagihan akan terus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah seluruh tahapan prosedural dilalui, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan, termasuk tindakan terhadap aset perusahaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemerintah Sumbar berharap optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Penerimaan PAD tersebut nantinya dapat mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan potensi PAP yang mencapai lebih dari Rp452 miliar, sementara tunggakan mencapai Rp114,10 miliar, Bapenda Sumbar kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan potensi pajak tersebut benar-benar masuk menjadi penerimaan daerah.

Delco Fitril

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sebagai Jurnalis Prov. Sumatera Barat. Email : delco.fitril@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Penangkapan Pengedar 2.500 Butir Obat Keras Tramadol & Hexymer oleh Polsek Cengkareng

    Kronologi Penangkapan Pengedar 2.500 Butir Obat Keras Tramadol & Hexymer oleh Polsek Cengkareng

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 201
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta Barat — Keamanan wilayah hukum Jakarta Barat kembali diperketat setelah jajaran Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng sukses meringkus seorang pria berinisial AIN. Tersangka kedapatan membawa ribuan obat keras daftar G tanpa izin edar yang rencananya akan diselundupkan ke luar kota. Pengungkapan kasus menonjol ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas […]

  • Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Defile perayaan HUT ke-65 Kostrad

    Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Defile perayaan HUT ke-65 Kostrad

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jabar – Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., tampil sebagai Komandan Defile Pasukan dalam Upacara Peringatan HUT ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Lapangan Hitam, Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026). Dengan langkah tegap dan formasi simetris Panglima memimpin barisan prajurit […]

  • Kosongnya Jabatan Perangkat Desa Sukajaya: Kecamatan Sudah Instruksikan, Masyarakat Tunggu Tindak Lanjut Inspektorat

    Kosongnya Jabatan Perangkat Desa Sukajaya: Kecamatan Sudah Instruksikan, Masyarakat Tunggu Tindak Lanjut Inspektorat

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Adi Sundari
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pesawaran — Masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyampaikan keprihatinan dan sejumlah pertanyaan terkait dugaan kekosongan dua jabatan penting perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum yang belum ada pengisiannya hingga kini. Keterangan langsung diperoleh awak media saat bertemu dengan Yogi Tio Pratama dan […]

  • Kapolda Kepri Hadiri Pembukaan Persidangan Sosek Malindo ke 22 di Batam photo_camera 6

    Kapolda Kepri Hadiri Pembukaan Persidangan Sosek Malindo ke 22 di Batam

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, ‎Batam , Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri Pembukaan Persidangan ke-22, Kelompok Kerja Pembangunan Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (SOSEK MALINDO) Tahun 2026 yang berlangsung di Grand Ballroom Sisoding Wyndham Panbil Hotel, Kota Batam, Senin (22/6/2026). ‎ ‎Persidangan SOSEK MALINDO ke-22 menjadi forum strategis yang mempertemukan delegasi dari Kepulauan Riau, Riau, Johor, dan […]

  • Langkah Nyata Jalur Hukum: Apresiasi untuk Polres Subang dan Tuntutan Transparansi Penyidikan

    Langkah Nyata Jalur Hukum: Apresiasi untuk Polres Subang dan Tuntutan Transparansi Penyidikan

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusup Sugara
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Subang – Menindaklanjuti temuan dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara ini, perwakilan awak media tidak sekadar berhenti pada publikasi berita. Langkah hukum secara konkret telah diambil dengan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Tepat pada tanggal 14 Agustus 2026, berkas pelaporan telah resmi diterima dengan nomor register: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT. Tindakan pelaporan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Ikuti Apel dan Monitoring Posko Karhutla Bersama Instansi Terkait photo_camera 2

    Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Ikuti Apel dan Monitoring Posko Karhutla Bersama Instansi Terkait

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang melaksanakan kegiatan apel sekaligus monitoring Posko Karhutla di wilayah hukum Polsek Matan Hilir Selatan bersama unsur lintas sectoral (09/07/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, Lembaga Pengelola Hutan […]

expand_less