Tim Penagihan BRI Finance Bantah Tuduhan Pengeroyokan dalam Insiden di Kafe Nordu Ketapang
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 393
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalimantan Barat – Tim penagihan (debt collector) yang mengaku mendapat penugasan resmi dari PT BRI Finance membantah tuduhan pengeroyokan yang beredar di media sosial terkait insiden di Kafe Nordu, Kota Ketapang, Kalimantan Barat.
Perwakilan tim penagihan menyatakan bahwa narasi mengenai dugaan pengeroyokan yang disampaikan oleh salah satu pihak tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami di lapangan. Mereka menegaskan seluruh tindakan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas penagihan berdasarkan surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami menjalankan tugas penagihan sesuai prosedur. Tuduhan adanya pengeroyokan itu tidak pernah terjadi,” ujar salah satu perwakilan tim penagihan kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurut keterangan mereka, peristiwa bermula saat tim menemui debitur berinisial JS alias J di Kafe Nordu pada Rabu (22/7/2026) untuk membahas penyelesaian tunggakan kredit atas satu unit kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi KB 1127 QR.
Tim penagihan menyebut kendaraan tersebut memiliki kewajiban angsuran sekitar Rp6,8 juta per bulan dan telah mengalami tunggakan sejak Agustus 2025. Pertemuan awalnya berlangsung dalam suasana mediasi.
Namun, menurut versi tim penagihan, situasi berubah setelah seorang rekan debitur yang disebut bernama Jakaria Irawan diduga melempar berkas ke atas meja sehingga dokumen berserakan dan memicu ketegangan.
“Yang terjadi hanya saling dorong ketika situasi memanas. Tidak ada pemukulan maupun pengeroyokan sebagaimana yang dinarasikan,” kata perwakilan tersebut.
Tim penagihan juga mengaku memiliki rekaman video yang merekam jalannya peristiwa sejak awal. Mereka menilai rekaman tersebut dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai kronologi kejadian dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar di media sosial.
Selain itu, mereka berpendapat bahwa narasi dugaan pengeroyokan tidak berkaitan dengan substansi persoalan, yakni penyelesaian kewajiban pembayaran kredit yang masih tertunggak.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan isi perjanjian pembiayaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes belum memperoleh keterangan resmi dari pihak debitur maupun Jakaria Irawan terkait peristiwa tersebut.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan dari pihak debitur, Jakaria Irawan, ataupun pihak lain yang berkepentingan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan proporsional.


Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar