Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026
- account_circle Triyanto Mokar Siknun
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 182
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta Utara – Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 di Ruang Fatahillah, Lantai II, Blok P, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Bapak Muhammad Andri ini dihadiri oleh lebih dari 20 Ormas di wilayah Jakarta Utara antara lain Ormas Pemuda Pancasila.
Menghadirkan narasumber dari Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta dan Dr. Ir. Hamry Gusman Zakaria, M.M., Akademisi, Praktisi Inovasi Karakter Kebangsaan, sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan Laboratorium Pancasila (YPLP), dengan materi bertajuk “Organisasi Kemasyarakatan sebagai Mitra Pemerintahan dalam Merajut Kebhinekaan pada Era Digital dan Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan.”
Dalam penyampaiannya, para Narasumber menjelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pembentukan, pembinaan, pemberdayaan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Para pembicara menjelaskan bahwa latar belakang pentingnya organisasi kemasyarakatan adalah untuk memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Ormas menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi, meningkatkan kepedulian sosial, memperkuat persatuan dalam keberagaman, serta berkontribusi dalam pembangunan nasional sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, maupun tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, ormas memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat karakter kebangsaan, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Pada era digital saat ini, organisasi kemasyarakatan juga dituntut mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi digital, menangkal penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta berbagai bentuk informasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Dengan demikian, ormas diharapkan mampu menjadi perekat kebhinekaan sekaligus mitra pemerintah dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengurus organisasi kemasyarakatan terhadap regulasi yang berlaku, memperkuat sinergi dengan pemerintah, serta mendorong peran aktif ormas dalam mendukung terciptanya masyarakat Jakarta yang aman, damai, toleran, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Sumber, Media Center Pemuda Pancasila Jakarta Utara


Jurnalis : Triyanto Mokar Siknun
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 September 2024 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. DKI Jakarta. Email : triyanto.mokar@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar