Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Banyuwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Banyuwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • account_circle Sudarnarto
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Evan Kriswanto dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik Cabang Banyuwangi tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 hari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada April 2026 dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Banyuwangi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 pada 20 Mei 2024 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp866.000 per bulan. Terdakwa tercatat melakukan pembayaran hingga angsuran ke-7 pada 31 Januari 2025, namun setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemberian somasi pertama, somasi kedua, hingga permintaan agar objek jaminan fidusia dihadirkan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Akibat tindakan tersebut, kewajiban pembayaran tidak lagi berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Atas perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Banyuwangi mengalami kerugian materiil sekitar Rp34 juta. Perkara kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2025 dan diproses hingga tahap persidangan.

Kepala Cabang FIFGROUP Banyuwangi, Slamet Hariyanto, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. Selasa, (2/6/26)

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mengimbau seluruh konsumen agar memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kantor FIFGROUP Cabang Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 61, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

FIF GROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial.

Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan pembiayaan melalui lima lini bisnis utama, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATRA, dan AMITRA. Sejak 2013, FIFGROUP menggunakan identitas korporat yang menaungi seluruh layanan pembiayaannya dan beroperasi melalui jaringan cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sudarnarto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Februari 2024 sebagai Jurnalis Prov. DKI Jakarta. Email : sudarnarto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Meledak dan Terbakar Ternyata Barang Milik PT.DIB dan PT.KAN Lewat Supplier dan Vendor, CSR: “Ibarat Beli Barang Online Kirim Lewat JNE”

    Kapal Meledak dan Terbakar Ternyata Barang Milik PT.DIB dan PT.KAN Lewat Supplier dan Vendor, CSR: “Ibarat Beli Barang Online Kirim Lewat JNE”

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 213
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang – Hasil investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO I mengungkap fakta baru terkait kapal yang meledak dan terbakar di Sungai Pawan. Muatan yang terbakar diduga milik PT. Dharma Inti Bersama/PT.DIB dan PT. Kayong Aluminium Nusantara/PT.KAN, yang dikirim melalui supplier dan vendor pihak ketiga. Saat dikonfirmasi, Suleman selaku CSR kedua perusahaan memberi penjelasan singkat […]

  • Syahwalan Bersama Forum Jogja Rembug di Gunung Kidul 3:19 Play Button

    Syahwalan Bersama Forum Jogja Rembug di Gunung Kidul

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Redaksi MSM
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Gunungkidul – Syawalan adalah kegiatan setiap Idul Fitri, kegiatan ini merupakan suatu tradisi di gunung kidul dan berbagai wilayah lain di yogyakarta. silaturahmi dan halal bihalal saling meminta dan memberikan maaf, sekaligus juga menjadi sarana dalam menjalin awal lembaran hidup baru di masyarakat. Seperti kegiatan hari ini pada minggu 23 mei 2021, FJR atau […]

  • BRA Kasibuk Pengadaan Barang, Ken Data Konflik Le

    BRA Kasibuk Pengadaan Barang, Ken Data Konflik Le

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Aceh – Pernyataan keras kembali dilontarkan mantan kombatan terkait kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Sorotan kali ini tertuju pada kesibukan BRA dalam urusan pengadaan barang, sementara pendataan konflik dinilai terbengkalai. Ini semua terjadi karena kesalahan dari pemerintah pusat, membiarkan ini terjadi, Tegas masyarakat Aceh, Masyarakat Aceh menaruh kecurigaan kepada pemerintah pusat, begitu banyak […]

  • Ormas, Okp, LSM dan Aktivis Bersatu Demi Kabupaten Bandung Barat

    Ormas, Okp, LSM dan Aktivis Bersatu Demi Kabupaten Bandung Barat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Ujang Dadang
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung Barat – Puluhan perwakilan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, dan aktivis se-Kabupaten Bandung Barat menggelar konsolidasi besar. Kegiatan bertajuk “Gerakan Bandung Barat Bersatu untuk Tatanan Pemerintahan yang Bersih dan Berkeadilan” berlangsung di Saung Parahyangan Cijeumbleung kotabaru Padalarang, Selasa 01 September 2026. Konsolidasi ini digagas sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan terhadap […]

  • Pemeriksaan Dari Tim Perusahaan PT Sepalar Dan Pemilik Tanah Di Wilayah Sungai Mensoring Tengah, Anak Barioi Desa Pendreh, Ada Apa ??

    Pemeriksaan Dari Tim Perusahaan PT Sepalar Dan Pemilik Tanah Di Wilayah Sungai Mensoring Tengah, Anak Barioi Desa Pendreh, Ada Apa ??

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Barito Utara – Hari ini, sejumlah pihak keluarga pemilik tanah dan kebun melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang sedang dikelola oleh pihak PT Sepalar Yasa Kartika (Sepalar), yang berada di wilayah Sungai Mensoring Tengah, Anak Sungai Barioi, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kegiatan pengecekan berlangsung dalam suasana tertib […]

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 1202/Singkawang Gelar P4GN

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 1202/Singkawang Gelar P4GN

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan satuan, Kodim 1202/Singkawang melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine personel di Aula Makodim 1202/Singkawang, Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti anggota dan staf […]

expand_less