Pemkot Tangerang Bahas Penertiban Infrastruktur dan Estetika Perkotaan, Fokus Kabel Udara Fiber Optik
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Bappeda Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi terkait penertiban infrastruktur dan estetika perkotaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Bappeda Kota Tangerang Nomor: B/11821/000.7/V/2026, perihal Undangan Rapat Koordinasi, tertanggal 25 Mei 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Lantai 4, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa pembentukan Tim Terpadu Penertiban Infrastruktur dan Estetika Perkotaan dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 758 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 561 Tahun 2025.
Selain itu, rapat juga menyinggung Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas sebagai salah satu dasar dalam penataan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang.
Salah satu kendala utama yang dibahas yakni penataan jaringan kabel udara fiber optik. Hingga saat ini, proses penataan masih menghadapi hambatan karena belum sepenuhnya didukung oleh data provider. Pemerintah Kota Tangerang juga tengah melengkapi perangkat hukum melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk aturan mengenai potensi retribusi. Adapun progres Raperda tersebut disebutkan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Selama ini, penertiban kabel udara oleh Pemerintah Kota Tangerang dilakukan apabila terdapat laporan dari masyarakat, terutama jika kondisi kabel dinilai membahayakan. Apabila laporan kepada pihak Apjatel tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu lebih dari tiga jam, maka pihak Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan langkah penertiban.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana tahapan penertiban selanjutnya. Tahapan tersebut meliputi rapat bersama Apjatel, penyusunan Raperda, survei lapangan, serta penentuan ruas jalan yang akan menjadi prioritas penertiban.
Sebagai langkah awal, lokasi penertiban direncanakan akan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian dilanjutkan ke sejumlah lokasi lainnya. Selain itu, dalam waktu dekat, existing kabel udara di Jalan Sitanala juga direncanakan akan direlokasi.
Sementara itu, kewenangan Tramtib dalam kegiatan ini meliputi pengusulan titik-titik existing kabel yang semrawut serta pendampingan pada saat pelaksanaan penertiban di lapangan.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan penataan infrastruktur kota yang lebih tertib, aman, dan memperhatikan estetika perkotaan.
Wartawan: Saud Marbun
Media: Suara Mabes



Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar