Tokoh Muda Tanimbar Desak Pemerintah Segera Realisasikan Ganti Untung Lahan PSN Blok Masela di Desa Lermatang
- account_circle David SF
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 135
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Saumlaki, Maluku – Masyarakat adat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mulai mempertanyakan realisasi pembayaran ganti untung atas tanah ulayat dan tanaman milik masyarakat yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Abadi Masela seluas 662 hektare.
Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena hingga saat ini, berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat adat, belum ada realisasi pembayaran atas tanah maupun tanaman milik warga yang berada dalam kawasan proyek tersebut.
Padahal, masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebelumnya menyambut positif kehadiran PSN Blok Abadi Masela. Proyek strategis nasional ini diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, menyerap tenaga kerja lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi angka pengangguran di Maluku, khususnya di Kepulauan Tanimbar.
Proses peletakan batu pertama (groundbreaking) PSN Blok Abadi Masela dilaksanakan pada 16 Juli 2026. Presiden RI Prabowo Subianto mengikuti kegiatan tersebut secara daring, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hadir langsung di Saumlaki untuk mewakili Presiden RI sekaligus melakukan peletakan batu pertama di Desa Lermatang.
Dalam pidatonya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Pemerintah Provinsi Maluku agar hak-hak masyarakat pemilik tanah yang masuk dalam kawasan proyek seluas 662 hektare tersebut diperhatikan dan diselesaikan.
Bahkan, Bahlil menekankan pentingnya pembayaran dengan prinsip ganti untung, bukan sekadar ganti rugi, termasuk penyelesaian kompensasi terhadap tanaman milik masyarakat yang berada di atas lahan tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, harapan masyarakat terhadap realisasi komitmen tersebut belum terwujud.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, aktivitas land clearing telah dilakukan pada sebagian area dengan luas sekitar lima hektare. Akan tetapi, pembayaran hak atas tanah ulayat maupun kompensasi tanaman kepada masyarakat pemilik hak belum direalisasikan.
Perwakilan masyarakat Desa Lermatang yang enggan di sebutkan namanya ketika dalam konfirmasi kepada kami menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat realisasi pembayaran kepada pemilik hak ulayat. Masyarakat masih menunggu kepastian penyelesaian hak-hak mereka.
Kondisi tersebut mulai menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat adat Desa Lermatang. Masyarakat merasa bahwa pembangunan nasional seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan proyek.
Bahkan, sebagai bentuk sikap atas belum adanya kepastian penyelesaian pembayaran, masyarakat menyatakan tidak akan memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk melaksanakan kegiatan di atas lahan 662 hektare tersebut sebelum hak-hak pemilik tanah diselesaikan.
David S Fordatkosu Minta Pemerintah Serius Menepati Komitmen
Menanggapi persoalan tersebut, David S. Fordatkosu, selaku tokoh muda masyarakat Tanimbar di Jakarta, meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pemerintah pusat, serta pihak-pihak terkait guna memastikan realisasi pembayaran ganti untung kepada masyarakat adat Desa Lermatang.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mendorong percepatan pembangunan proyek strategis nasional, tetapi juga harus memastikan hak-hak masyarakat pemilik tanah diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM saat groundbreaking pada 16 Juli 2026.
“Pada prinsipnya, masyarakat Tanimbar sangat mendukung kehadiran PSN Blok Abadi Masela. Kami berharap proyek ini membawa perubahan besar bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Namun, pemerintah juga harus serius memperhatikan serta menyelesaikan hak-hak masyarakat adat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional,” demikian penegasan yang disampaikan David S. Fordatkosu.
Ia berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan keberlangsungan proses pembangunan proyek tersebut.
Menurutnya, penyelesaian hak masyarakat adat merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat pemilik tanah.
Masyarakat Tanimbar pada dasarnya menyambut baik PSN Blok Abadi Masela. Namun, dukungan terhadap pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pembangunan nasional harus membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan hak masyarakat di daerah tempat proyek itu dibangun.
Jurnalis : David SF
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2026 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Maluku. Email : david.sf@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar