Banner Pengalihan Arus Lalu Lintas Proyek Jembatan Arhanud di Tarumajaya Disorot, Logo Satlantas dan Dishub Tak Terlihat
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month 29 menit yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tarumajaya, Bekasi — Banner pengalihan arus lalu lintas pada proyek peningkatan Jembatan Arhanud atau yang dikenal masyarakat sebagai Jembatan Bojong Karatan di Jalan Utama Tarumajaya menjadi perhatian. Banner yang dikaitkan dengan proyek PT Odorma Tiara Handayani tersebut disebut tidak menampilkan logo resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemasangan banner, pihak yang bertanggung jawab atas informasi pengalihan arus, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pengaturan lalu lintas.
Informasi pengalihan arus lalu lintas merupakan hal penting bagi pengguna jalan, terutama ketika terdapat pekerjaan peningkatan infrastruktur yang berpotensi memengaruhi kelancaran perjalanan masyarakat. Oleh karena itu, pemberitahuan di lapangan perlu disampaikan secara jelas, mudah dipahami, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait tidak terlihatnya logo resmi Satlantas dan Dishub pada banner tersebut, diperlukan klarifikasi dari PT Odorma Tiara Handayani selaku pihak yang disebut berkaitan dengan proyek, serta instansi terkait mengenai standar dan persyaratan pemasangan rambu atau media pemberitahuan pengalihan arus lalu lintas.
Perlu dipastikan pula apakah banner tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak berwenang dan apakah informasi yang tercantum di dalamnya telah sesuai dengan pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Namun, tidak tercantumnya logo suatu instansi pada banner saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penilaian mengenai kesesuaian pemasangan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta keterangan dari pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Kanit Lantas Polsek Tarumajaya menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak pelaksana mengenai isi kalimat informasi yang akan dicantumkan pada banner pengumuman kepada masyarakat.
Komunikasi tersebut dimaksudkan untuk membahas narasi informasi yang akan dicetak dan dipasang sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan terkait pengalihan arus lalu lintas selama pekerjaan peningkatan jembatan berlangsung.
Namun, menurut keterangan Kanit Lantas tersebut, narasi informasi yang akhirnya dicetak hingga dipasang oleh pihak pelaksana disebut tidak sesuai dengan komunikasi yang telah terjalin sebelumnya.
Media Suara Mabes mengimbau agar informasi mengenai pengalihan arus lalu lintas disampaikan secara transparan demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi PT Odorma Tiara Handayani, Satlantas, Dishub, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pemasangan banner tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan perhatian terhadap keterbukaan informasi publik. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta prinsip akurasi dalam pemberitaan.
(Redaksi Media Suara Mabes Aan Hermawan)
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar