Yulindawati Desak Kapolda Aceh dan Kapolri Tindaklanjuti Permintaan Tes Narkoba Ketua DPRA
- account_circle Hanafiah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Banda Aceh – Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Kapolda Aceh dan Kapolri menindaklanjuti permintaan pemeriksaan narkoba terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti tes urine, rambut, atau metode lain sesuai prosedur dan kewenangan hukum.
Yulindawati menyampaikan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi penegakan hukum dan pengawasan terhadap pejabat publik. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Ia menilai hingga saat ini permintaan pemeriksaan yang disampaikannya belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan. Karena itu, ia meminta Kapolri memastikan jajaran kepolisian di Aceh memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Yulindawati mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyusul pernyataan yang disampaikannya terkait permintaan pemeriksaan tersebut.
Usai memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh, Yulindawati menyatakan tidak merasa melakukan kesalahan dan tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf yang menurutnya dapat dimaknai sebagai pengakuan kesalahan. Sikap tersebut, sebagaimana disampaikannya, dituangkan secara tertulis pada 8 Oktober 2026.
Dalam pernyataan tertulisnya, Yulindawati menjelaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan menggunakan kata “diduga” dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan suatu tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti. Ia juga menilai pernyataannya berkaitan dengan kepentingan publik dan fungsi pengawasan terhadap pejabat publik.
Dalam proses mediasi, ia mengaku menolak menandatangani dokumen permohonan maaf karena tidak sependapat dengan isi maupun konsekuensi pernyataan tersebut. Ia meminta penyidik menguji perkara secara objektif, termasuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dan kecukupan alat bukti berdasarkan hukum yang berlaku.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Pemeriksaan harus berdasarkan prosedur hukum, objektif, dan berlaku sama bagi siapa pun, termasuk pejabat publik,” tegas Yulindawati.
Ia juga menekankan bahwa permintaan tes narkoba bukan merupakan bukti bahwa seseorang menggunakan narkotika. Menurutnya, dugaan apa pun harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yulindawati berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas permintaan pemeriksaan tersebut sekaligus memastikan proses hukum yang sedang dihadapinya berjalan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Aceh maupun tanggapan dari Ketua DPRA terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan Yulindawati. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Media Suara Mabes – Lugas, Tegas & Terpercaya.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar