Polda Kalbar Dorong Pemberian Sanksi Tegas bagi Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 196
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Wali Kota agar memberikan sanksi kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti melanggar aturan. Rabu(10/6).
Langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum dan mendukung pemerintah daerah dalam penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.
Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Bambang.
Polda Kalbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Melalui langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kalimantan Barat tetap aman dan kondusif.” tutup bambang.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar