Hanafiah Desak Gubernur Aceh Sikapi Dugaan Kasus Ketua DPRK Nagan Raya, Minta Penanganan Hukum Transparan
- account_circle Hanafiah
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Aceh – Kaperwil Media Suara Mabes Wilayah Aceh, Hanafiah, mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan.
Desakan tersebut menyusul pemberitaan mengenai dugaan peristiwa yang disebut terjadi di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan dikabarkan melibatkan seorang perempuan berinisial NA.
Hanafiah meminta Gubernur Aceh mendorong transparansi dan memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di lingkungan Polda Aceh, khususnya Subdit PPA Ditreskrimum.
“Kami mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut. Aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum,” tegas Hanafiah.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut nama pejabat publik dan dugaan penggunaan rumah dinas yang merupakan fasilitas negara.
Soroti Fungsi dan Marwah Rumah Dinas
Hanafiah menilai rumah dinas pejabat publik harus digunakan sesuai peruntukannya. Fasilitas yang dibiayai melalui anggaran negara maupun daerah tersebut merupakan sarana penunjang tugas kedinasan dan harus dijaga penggunaannya.
“Rumah dinas merupakan fasilitas negara yang harus dijaga kehormatan dan peruntukannya. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut, persoalannya harus ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan Qanun Aceh harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, tanpa tekanan maupun perlakuan istimewa.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar