GEGER! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK!
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- visibility 182
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggemparkan publik dengan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Korps Adhyaksa telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta Selatan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie terlihat digiring petugas keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Selanjutnya, ia dipindahkan ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie mengungkapkan keraguannya terhadap alat bukti yang diajukan penyidik. Ia menilai alat bukti tersebut masih lemah dan perlu dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini,” protesnya.
Ia juga menekankan perlunya dilakukan ekspose secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucap Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan Febrie pada Jumat (24/7/2026). Awalnya, Febrie memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak terpantau awak media pada siang hari.
Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, khusus untuk penyidikan dugaan TPPU. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Selain Febrie, tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026). Dalam penanganan perkara ini, Kejagung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin transparansi proses penyidikan.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media SUARA Mabes
Selalu Memberikan Informasi yang Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar