Rolling Kepala Puskesmas Tanggamus Disorot, Dugaan Titipan Politik Menguat, Meritokrasi Dipertanyakan
- account_circle Riswan Hadi
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tanggamus — Pergeseran sejumlah Kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Tanggamus pascapelantikan pejabat oleh Bupati menuai sorotan. Tiga posisi Kepala UPTD Puskesmas disebut kemudian diisi melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) hanya sehari setelah pelantikan.
Penunjukan Plt disebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah. Jeda waktu antara pelantikan, pergeseran pejabat, dan penerbitan SK itu memunculkan pertanyaan publik: apa dasar penempatan dan pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah?
Sorotan semakin tajam setelah berkembang informasi mengenai dugaan kepentingan politik dalam sejumlah penempatan. Dua dari tiga posisi bahkan disebut memiliki nuansa politik dan dikaitkan dengan pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Tanggamus.
Salah satu penempatan yang menjadi perhatian adalah UPT Puskesmas Pulau Panggung.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pejabat yang kini menempati posisi itu disebut merupakan anak kandung salah satu anggota DPRD Tanggamus dan sebelumnya bekerja sebagai staf di UPT Puskesmas Pulau Panggung.
“Itukan anak kandung oknum dewan yang sebelumnya staf di UPT tersebut,” ujar sumber.
Informasi itu menjadi bagian dari isu mengenai dugaan kepentingan tertentu dalam proses penempatan pejabat. Namun, keterangan sumber belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa jabatan diperoleh karena hubungan keluarga atau intervensi politik.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan, anggota DPRD yang disebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, BKPSDM, serta Dinas Kesehatan.
Jika hubungan keluarga itu benar, persoalannya tidak berhenti pada hubungan darah. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah pejabat bersangkutan memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, serta melalui proses penempatan yang objektif dan sesuai ketentuan.
Pengisian Kepala UPTD Puskesmas bukan sekadar rotasi administratif. Jabatan ini bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan tenaga, pelaksanaan program, administrasi, serta koordinasi pelayanan.
Karena itu, dasar penunjukan tiga Plt layak dibuka kepada publik. Apakah penempatan didasarkan pada evaluasi kinerja, kompetensi, rekam jejak dan kebutuhan organisasi? Atau ada pertimbangan lain di luar kepentingan birokrasi?
Pertanyaan juga muncul karena tiga posisi itu tidak ditetapkan bersamaan dengan pelantikan pejabat, tetapi kemudian diisi melalui SK Sekda dalam waktu yang berdekatan.
Perbedaan mekanisme ini membutuhkan penjelasan yang terang agar tidak berkembang menjadi dugaan mengenai adanya proses atau kepentingan lain di balik keputusan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, menyatakan pelantikan dilakukan oleh Bupati dan meminta informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada BKPSDM.
“Itu kan sudah lama dan itu Bupati yang lantik. Silakan ke BKPSDM saja untuk informasinya, nggak ada masalah,” kata Suaidi.
Pernyataan Sekda menjadi bagian dari konfirmasi pemerintah daerah. Namun, dasar penunjukan tiga Plt dan alasan penggunaan mekanisme berbeda masih membutuhkan penjelasan lebih rinci.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penataan organisasi. Namun, kewenangan itu harus berjalan dalam koridor kompetensi, objektivitas, kebutuhan organisasi, meritokrasi, serta ketentuan kepegawaian.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah daerah tentu memiliki dasar untuk menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, jika penelusuran menemukan adanya tekanan, titipan atau intervensi pihak tertentu dalam penempatan pejabat, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Bukan lagi sekadar rotasi jabatan, tetapi menyangkut profesionalitas birokrasi dan kredibilitas tata kelola pemerintahan.
Publik setidaknya menunggu jawaban atas lima pertanyaan:
1. Apa dasar hukum dan pertimbangan penunjukan tiga Plt Kepala UPTD Puskesmas?
2. Mengapa pengisian dilakukan setelah pelantikan dengan mekanisme berbeda?
3. Apa kriteria dan kompetensi pejabat yang ditunjuk?
4. Apakah evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi menjadi dasar penempatan?
5. Apakah ada rekomendasi, permintaan, tekanan atau intervensi dari pihak di luar struktur pemerintahan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa jabatan strategis pelayanan kesehatan tidak ditentukan oleh kepentingan di luar profesionalitas birokrasi.
Dugaan intervensi politik hingga kini masih berupa informasi yang berkembang dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, pihak-pihak yang namanya dikaitkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi.
Media ini juga membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus, BKPSDM, Dinas Kesehatan, pejabat yang bersangkutan, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi untuk memberikan penjelasan.
Sebab jabatan publik semestinya diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, kebutuhan organisasi dan profesionalitas.
Jika prosesnya bersih, buka dasarnya. Jika sesuai aturan, jelaskan mekanismenya. Publik hanya meminta transparansi.(Rsw.MSM)
Jurnalis : Riswan Hadi
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 7 Agustus 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Tanggamus - Lampung. Email : riswan.hadi@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar