Bea Cukai dan Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia
- account_circle Agustami Tolib
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- visibility 270
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir, Tembilahan – Sinergi aparat penegak hukum melalui Bea Cukai Tembilahan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 3.174 gram melalui jalur perairan.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (PATMA BERANI) Tahun 2026. Barang haram tersebut diduga dibawa menggunakan kapal KLM Mega Indah yang berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia, menuju wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Nomor PRIN-97/KBC.0303/2026.
Kapal dari Malaysia Terpantau di Perairan Pulau Burung
Pengungkapan bermula pada 29 September 2026, ketika tim gabungan melakukan koordinasi, pertukaran informasi, serta analisis terhadap dugaan rencana pemasukan narkotika melalui jalur laut ke wilayah Indragiri Hilir.
Hasil pendalaman informasi kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan penargetan terhadap sarana pengangkut laut KLM Mega Indah yang diketahui berasal dari Pasir Gudang, Malaysia.
Pada 30 September 2026 sekitar pukul 05.35 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan KLM Mega Indah memasuki perairan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Petugas selanjutnya melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus yang diduga berisi methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sekitar 3.174 gram.
Barang bukti ditemukan di bagian kamar mesin. Sabu tersebut disembunyikan di bawah palka dan ditutupi menggunakan drum air.
Diduga Akan Diserahkan di Sungai Guntung
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap awak kapal, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Sungai Guntung.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penerimaan barang.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti tambahan maupun pihak yang diduga sebagai penerima narkotika.
Dua orang awak kapal yang diduga berperan sebagai kurir selanjutnya diamankan bersama barang bukti. Keduanya dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum kemudian diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir guna pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Nilai Sabu Ditaksir Rp4,28 Miliar
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sekitar 3.174 gram.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar.
Selain menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, penindakan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.870 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Penindakan tersebut juga diperkirakan memberikan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp14,16 miliar.
Bea Cukai Tekankan Pentingnya Sinergi
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum.
Menurutnya, kolaborasi menjadi salah satu kunci dalam mengantisipasi peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perairan.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mengantisipasi peredaran narkotika melalui jalur perairan. Bea Cukai Tembilahan bersama jajaran aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Indragiri Hilir,” ujar Eko Budi Setiawan.
Atas penindakan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika Nomor SBPN-2 tanggal 30 September 2026.
Selanjutnya, barang bukti beserta dua orang terduga pelaku diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor BASTN-02 tanggal 30 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur perairan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
Bea Cukai Tembilahan bersama Polres Indragiri Hilir dan aparat penegak hukum terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pengawasan serta penindakan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dum 0791
Jurnalis : Agustami Tolib
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 November 2023 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Indragiri Hilir - Prov. Riau. Email : aan.tatanegara@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar