Rakor KAN se-Kurai Lahirkan Gagasan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Perda
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Bukittinggi — Adat tidak cukup hanya diwariskan lewat tambo dan petuah niniak mamak. Di tengah perubahan zaman dan derasnya regulasi negara, masyarakat adat Kurai Limo Jorong mulai menyiapkan pijakan baru: aturan tertulis yang mampu menjaga adat tetap hidup tanpa kehilangan jati dirinya.
Semangat itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kurai Limo Jorong di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Minggu (13/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan lima KAN, yakni KAN Tigo Baleh, KAN Koto Selayan, KAN Mandiangin, KAN Guguak Panjang dan KAN Aua Birugo, bersama Niniak Mamak Panghulu Puncak dan Pangka Tuo se-Kurai Limo Jorong.
Camat MKS, Deppa Fachrul Razi Dt. Parpatiah, mengatakan rakor ini bukan forum seremonial. Pertemuan akan digelar berkesinambungan setiap bulan dengan lokasi bergantian di lima KAN.
“Rakor KAN ini dilaksanakan secara berkesinambungan setiap bulan dengan tempat yang bergantian di setiap Kerapatan Adat Nagari Nan 5 di Kurai Limo Jorong,” ujarnya.
Rakor diarahkan untuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Kurai Limo Jorong beserta lembaga adatnya.
Ketua KAN Mandiangin, E. Datuak Rangkayo Sati, menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan sekadar menyusun pasal demi pasal.
“Kita berkumpul di sini bukan sekadar untuk membaca draf hukum, melainkan untuk merumuskan masa depan dan arah kebijakan komunal masyarakat adat nagari Kurai Limo Jorong,” katanya.
Menurutnya, regulasi harus memiliki dasar hukum kuat, aplikatif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, yang tak kalah penting, aturan tersebut harus tetap berakar pada identitas adat salingka nagari.
Tiga kata kunci menjadi perhatian dalam proses tersebut, yaitu sinkronisasi, aplikatif dan transparansi.
Tidak tanggung tanggung Rakor yang kali ini menghadirkan anggota DPRD kota Bukittinggi, Dapil MKS, Shabirin Rahmat Dt. Rajo Sutan, menyatakan dukungannya terhadap gagasan pengakuan masyarakat hukum adat Kurai.
Shabirin Rahmat, sosok yang sangat akrab disemua lapisan masyarakat itu, juga selaku wakil ketua komisi satu DPRD, yang merupakan mitra kerja dari masyarakat hukum adat, menyatakan dukungannya terhadap gagasan pengakuan masyarakat hukum adat.
Dalam sambutannya Shabirin rachmat mengatakan bahwa masyarakat hukum adat seyogyanya bukan hanya berkewajiban menjaga dan mempertahankan hak adat atas wilayahnya tapi juga harus mampu sebagai sosial kontrol yang produktif dari semua kebijakan pemerintah daerah.
Ia mengatakan keterwakilannya di DPRD juga merupakan bagian dari keterwakilan pemangku adat. Karena itu, gagasan tersebut akan dibawanya ke Komisi I DPRD Kota Bukittinggi.
Shabirin juga berencana mengajak delapan anggota DPRD lainnya yang merupakan anak kemenakan urang Kurai untuk bersama-sama memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong.
Langkah tersebut menjadi penting agar keberadaan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan secara sosial, tetapi memperoleh kepastian dalam sistem hukum daerah.
Sebab, adat yang hanya disimpan dalam tambo dan dikenang ketika alek nagari perlahan bisa berubah menjadi sekadar cerita masa lalu.
Sebaliknya, jika adat mampu diterjemahkan menjadi aturan yang hidup, dipahami dan ditaati, maka Kurai bukan hanya menjaga warisan leluhur.
Kurai sedang menulis masa depannya sendiri
(FK/YamanLbs)
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar