Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan: Kuasa Hukum Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi Dorong Penyelidikan Objektif Atas Duduk Perkara Secara Holistik
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam. merespon berbagai spekulasi dan dinamika yang berkembang terkait pengamanan aset daerah di area Universitas Fort de Kock (UFDK), Kuasa Hukum dari Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kota Bukittinggi secara resmi menyampaikan langkah hukum demi mewujudkan kepastian hukum dan iklim kemasyarakatan yang kondusif. Langkah ini didasarkan pada komitmen untuk meletakkan seluruh persoalan pada koridor hukum sebagai panglima yang berlaku di Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kota Bukittinggi telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi terkait dugaan pelanggaran Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Langkah hukum diambil setelah melalui kajian dan analisa mendalam serta komprehensif, di mana unsur-unsur perbuatan dalam peristiwa tersebut dinilai sepatutnya telah memenuhi ranah dugaan tindak pidana.
Saat ini, pihak kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan dan menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polresta Bukittinggi.
Menanggapi opini-opini liar yang beredar, sebahagian terlihat menjustifikasi di media sosial, Ton Hanafi, SH salah satu dari tim Hukum Lentera Keadilan menyatakan, bahwa dalam proses laporan kepolisian sudah pada tahapan-tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan lainnya, jadi tidak perlu bernarasi melebihi kewenangan kita, serahkan saja proses ini kepada yang memiliki Otoritas.
Ton Hanafi menambahkan, Pentingnya Melihat Kronologi Secara Utuh, menyeluruh dan Objektif.
Kuasa Hukum Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kota Bukittinggi menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengguna media sosial untuk bijak dalam menerima informasi.
Ia juga sangat menyayangkan terhadap opini publik yang berkembang belakangan ini banyak dipicu oleh potongan-potongan video di media sosial yang tidak menampilkan peristiwa secara lengkap dan utuh, narasi dan penggiringan-penggiringan opini dengan akun-akun yang tidak bisa bertanggungjawab atas narasinya sendiri sehingga berpotensi mendiskreditkan institusi atau lembaga pemerintahan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk melihat dan memeriksa kronologi peristiwa ini secara utuh dan menyeluruh dari awal mula permasalahan, bukan dari penggalan-penggalan visual yang parsial.
Penyelidikan oleh pihak kepolisian adalah ruang terbaik untuk menguji fakta-fakta lapangan secara objektif dan terang bebenderang. ” ungkap Ade Muhammad Firman, S.H., M.H dari kantor Hukum lentera keadilan, Kuasa Hukum Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kota Bukittinggi.
Ade Muhammad Firman juga menegaskan, Edukasi Prosedur Administratif Negara, bahwa tindakan pengamanan dan penyelamatan naset yang dilakukan oleh petugas di lapangan merupakan bagian dari menjalankan perintah jabatan dan langkah administratif yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ade Firman menambahkan bahwa dalam tatanan negara hukum yang edukatif, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah keputusan atau tindakan administratif pemerintah, maka ruang penyelesaian yang disediakan adalah melalui mekanisme administratif formal atau jalur hukum keperdataan yang resmi.
Tindakan penghadangan fisik dan atau destruktif, terlebih jika disertai dengan unsur kekerasan terhadap petugas yang sah dan berwenang, bukan merupakan jalan keluar yang dibenarkan oleh hukum.
Pihak Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kota Bukittinggi menegaskan tidak memiki tendensius apalagi berniat menyudutkan pihak manapun. Fokus utama dari pelaporan ini murni merupakan ikhtiar Supremasi Hukum (Law Enforcemen) demi memperoleh kepastian, menjaga kehormatan tugas-tugas jabatan negara, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum yang sehat bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
(TimLbs)
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar