Tiga Orang Dilaporkan ke Kejati Aceh Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Bencana TKD Rp 800 Miliar
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 189
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Banda Aceh — Koalisi Masyarakat Korban Bencana (KORBAN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana bantuan bencana melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dengan nilai yang disebut mencapai Rp800 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan KORBAN kepada Kejati Aceh sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana.
Dalam laporan itu, KORBAN menyoroti tiga orang yang menurut mereka perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa terkait dugaan tersebut. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir Syamaun, Said Mardathillah, serta seorang yang disebut sebagai makelar bantuan dana TKD berinisial M. Nasir alias lainnya.
KORBAN menduga terdapat persoalan dalam proses pengelolaan atau penyaluran dana bantuan bencana tersebut. Namun, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Koordinator atau perwakilan KORBAN menyebut persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam pernyataannya, KORBAN menggunakan istilah “kejahatan kemanusiaan luar biasa” untuk menggambarkan dugaan penyimpangan dana bantuan yang menurut mereka semestinya digunakan bagi kepentingan korban bencana.
KORBAN juga meminta Kejati Aceh menelusuri secara menyeluruh proses penganggaran, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat penyimpangan, pemotongan, penggunaan tidak sesuai peruntukan, ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain aspek administrasi dan keuangan, KORBAN meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengelolaan maupun penyaluran dana apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Media Suara Mabes menegaskan bahwa nama-nama yang disebut dalam laporan tersebut masih berada dalam posisi sebagai pihak yang dilaporkan atau disebut oleh pelapor, bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh mengenai hasil telaah maupun tindak lanjut atas laporan yang disampaikan KORBAN.
Media Suara Mabes juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media Suara Mabes Aceh akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dana publik, khususnya dana yang berkaitan dengan kepentingan korban bencana, diperiksa secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar