Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, Dokumen BPKD Ungkap Kerugian Rp95 Juta, Sisa Kewajiban Rp85,235 Juta — Bidang Aset Berkirim Surat ke Inspektorat

Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, Dokumen BPKD Ungkap Kerugian Rp95 Juta, Sisa Kewajiban Rp85,235 Juta — Bidang Aset Berkirim Surat ke Inspektorat

  • account_circle Deden Guntara
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI — Persoalan mobil dinas operasional Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat setelah ditemukan sejumlah dokumen resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Tuntutan Kerugian Daerah.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan kendaraan dinas Desa Hegarmanah bukan sekadar persoalan administrasi aset, tetapi telah berkaitan dengan kewajiban penggantian kerugian daerah.

Dalam surat BPKD Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Juni 2026, tercantum nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, dengan perihal “Pemberitahuan Tuntutan Kerugian Daerah”. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Mamad Rifai.

Surat itu secara tegas menyebut objek kerugian berupa hilangnya satu unit kendaraan roda empat (mobil) yang tercatat sebagai kendaraan dinas operasional Desa Hegarmanah.

Kendaraan tersebut tercatat dengan nomor polisi B 1130 FQN dan tahun kendaraan 2012.

Kerugian Ditetapkan Rp95 Juta

Yang menjadi perhatian, dalam dokumen BPKD tersebut tercantum nilai besarnya kerugian sebesar Rp95.000.000.

Dokumen juga mencantumkan pembayaran sebesar Rp9.765.000, sehingga tercatat masih terdapat sisa hutang kerugian daerah sebesar Rp85.235.000.

Artinya, berdasarkan angka yang tercantum dalam surat, terdapat selisih kewajiban yang belum terselesaikan sebesar Rp85,235 juta.

Surat BPKD tersebut juga menyebut bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 tentang laporan hasil pemeriksaan atas hilangnya satu unit kendaraan roda empat.

Selain itu, surat tersebut merujuk pada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013.

Dengan demikian, persoalan kendaraan tersebut ternyata telah memiliki jejak pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban sejak 2013.

BPKD Kembali Berkirim Surat ke Inspektorat

Perkembangan lain yang tidak kalah penting datang dari keterangan Kabid Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan.

Dalam komunikasi yang diperoleh, Asep Setiawan menyampaikan nomor surat:

000.2.3.2/3067/BPKD.4/2026, tertanggal 30 Juli 2026.

Ketika ditanyakan mengenai surat tersebut, Asep Setiawan menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan surat yang dikirim kepada Inspektorat.

Saat dimintai salinan PDF, Asep Setiawan juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses disiapkan oleh stafnya.

Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa pada tahun 2026, persoalan yang berkaitan dengan kendaraan dan kerugian daerah tersebut kembali ditindaklanjuti melalui komunikasi resmi antara Bidang Aset BPKD dan Inspektorat.

Ada Dua Dokumen yang Perlu Dibuka ke Publik

Jika kedua dokumen tersebut dibaca secara berurutan, muncul sejumlah pertanyaan publik.

Pertama, surat Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 tanggal 18 Juni 2026 secara jelas menyebut adanya pemberitahuan tuntutan kerugian daerah atas hilangnya kendaraan dinas operasional Desa Hegarmanah.

Kedua, kurang lebih satu bulan kemudian, berdasarkan keterangan Kabid Aset Asep Setiawan, terdapat surat Nomor 000.2.3.2/3067/BPKD.4/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang dikirimkan kepada Inspektorat.

Pertanyaannya, apa substansi surat tanggal 30 Juli 2026 tersebut?

Apakah surat tersebut merupakan permintaan tindak lanjut atas persoalan kerugian daerah?

Apakah berkaitan dengan status pembayaran kewajiban sebesar Rp85.235.000?

Apakah berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau penyelesaian kerugian yang telah berlangsung sejak 2013?

Atau terdapat perkembangan baru yang perlu diketahui masyarakat?

Mengapa Setelah Bertahun-tahun Masih Ada Sisa Kewajiban?

Hal lain yang patut mendapatkan penjelasan adalah mengenai jangka waktu penyelesaian.

Dokumen BPKD tahun 2026 merujuk pada LHP Inspektorat tahun 2013 dan SKTJM tahun 2013. Namun, dalam surat tanggal 18 Juni 2026 masih tercantum sisa hutang kerugian daerah sebesar Rp85.235.000.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penyelesaian kewajiban tersebut selama bertahun-tahun.

Apakah sudah ada pembayaran lain setelah Rp9.765.000?

Apakah terdapat perubahan nilai kewajiban?

Apakah pernah dilakukan penagihan atau penjadwalan ulang?

Dan bagaimana status kewajiban tersebut saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen resmi agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi sepihak.

TGR atau Tuntutan Kerugian Daerah Harus Terang

Istilah yang digunakan dalam surat BPKD adalah “Tuntutan Kerugian Daerah”. Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan pidana terhadap pihak tertentu.

Yang perlu diperjelas adalah status administratif dan pertanggungjawaban kerugian berdasarkan dokumen resmi.

Pengelolaan aset desa sendiri memiliki kerangka regulasi dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang statusnya telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam konteks ini, transparansi mengenai keberadaan aset, pencatatan, pertanggungjawaban, serta penyelesaian kerugian menjadi penting.

Inspektorat Diharapkan Membuka Status Terakhir

Dengan adanya dokumen BPKD tanggal 18 Juni 2026 dan keterangan Kabid Aset Asep Setiawan mengenai surat tanggal 30 Juli 2026 kepada Inspektorat, publik kini menunggu penjelasan resmi.

Terutama mengenai status terakhir kendaraan B 1130 FQN, status kewajiban Rp85.235.000, tindak lanjut LHP Inspektorat tahun 2013, serta isi dan tujuan surat BPKD Nomor 000.2.3.2/3067/BPKD.4/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Publik juga layak mengetahui apakah kewajiban tersebut sudah diselesaikan, masih berjalan, atau terdapat mekanisme penyelesaian lain yang telah ditetapkan.

Sementara itu, keterangan mengenai nomor dan tanggal surat yang dikirim kepada Inspektorat bersumber dari komunikasi dengan Kabid Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, sedangkan rincian nilai kerugian dan sisa kewajiban bersumber dari dokumen BPKD tertanggal 18 Juni 2026.

Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asep Setiawan, BPKD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kendaraan dan penyelesaian kerugian daerah tersebut.

(DG)

Deden Guntara

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Gebruari 2024 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Bekasi - Jawa Barat. Email : deden.guntara@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMBUH DENGAN RUQYAH: Ikhtiar Penyembuhan Islami dengan Al-Qur’an dan Sunnah

    SEMBUH DENGAN RUQYAH: Ikhtiar Penyembuhan Islami dengan Al-Qur’an dan Sunnah

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 567
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Di tengah perkembangan dunia modern saat ini, manusia semakin dihadapkan pada berbagai persoalan kehidupan, mulai dari penyakit fisik, tekanan mental, gangguan emosional, hingga problem spiritual yang sering kali sulit dijelaskan secara logika maupun medis. Tidak sedikit orang yang merasa gelisah berkepanjangan, sulit tidur, ketakutan tanpa sebab, kehilangan semangat hidup, bahkan mengalami gangguan […]

  • Jumat Berkah, Jumat Berbagi! Keluarga Besar Landeng N’D Gank Chapter Barat Konsisten Hadirkan Kepedulian Sosial

    Jumat Berkah, Jumat Berbagi! Keluarga Besar Landeng N’D Gank Chapter Barat Konsisten Hadirkan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Kikin Sodikin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jawa Barat, Bandung Barat – Jumat yang penuh berkah menjadi momentum bagi keluarga besar Landeng N’D Gank Chapter Barat untuk kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah, Jumat Berbagi yang berlokasi di Mesjid Baiturrahmin yayasan Al-Adzhom Kp.Babakan Garut Mekarsari Ngamprah kab.bandung barat, 25 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian […]

  • HANI 2026: Sinergi Kuat Kota Tangerang Lawan Narkoba, Ibu Jadi Garda Terdepan Benteng Keluarga photo_camera 2

    HANI 2026: Sinergi Kuat Kota Tangerang Lawan Narkoba, Ibu Jadi Garda Terdepan Benteng Keluarga

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kota Tangerang – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kota Tangerang berlangsung dengan semangat militansi tinggi. Mengusung tema besar “Kota Tangerang BERSINAR (Bersih Narkoba)”, kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi kekuatan antara Pemerintah Kota, BNN, Polri, dan masyarakat untuk memperkokoh ketahanan keluarga dari ancaman peredaran narkotika. Dalam acara yang diinisiasi oleh Lembaga […]

  • Polda Gorontalo Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah photo_camera 6

    Polda Gorontalo Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar Apel Akbar “Sabuk Kamtibmas” di halaman Mapolda Gorontalo, Jumat (5/6/2026). Agenda ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, dan elemen masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan daerah. Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakapolda, jajaran Pejabat Utama Polda Gorontalo, serta unsur […]

  • Kaperwil MSM Aceh Soroti Dugaan Ketidaktepatan Penyaluran Bantuan Pertanian di Aceh Timur

    Kaperwil MSM Aceh Soroti Dugaan Ketidaktepatan Penyaluran Bantuan Pertanian di Aceh Timur

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Aceh Timur — Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Aceh, Hanafiah, turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan pertanian di Desa Buket Makmu, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah masyarakat yang ditemui di Desa Buket Makmu dan sekitarnya, terdapat dugaan bahwa program bantuan pemerintah […]

  • Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-7 KOWAPI, Harap Semakin Kokoh dan Menjadi Mitra Pers yang Handal

    Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-7 KOWAPI, Harap Semakin Kokoh dan Menjadi Mitra Pers yang Handal

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Adi Sundari
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pesawaran – Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus serta anggota Komunitas Wartawan Pesawaran (KOWAPI) atas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 yang diperingati pada Sabtu (11/7/2026). Dalam keterangannya, Sufiyawan berharap KOWAPI terus tumbuh menjadi organisasi wartawan yang solid, profesional, dan […]

expand_less