Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sidang PMH Terkait Gardu Induk 150 kV Jepara Desa Tunggulpandean Munculkan Misteri Status Tanah Kas Desa

Sidang PMH Terkait Gardu Induk 150 kV Jepara Desa Tunggulpandean Munculkan Misteri Status Tanah Kas Desa

  • account_circle Supriyono
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jepara – Warga Desa Tunggulpandean Pertanyakan Alih Fungsi dan Perubahan Lahan dan Mekanisme Tukar Guling TKD buat GI 150 kV. Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H. kuasa hukum dari Suliyono warga RT 06 RW 02, Legiman, dan Eko Rio (3 orang Penggugat) warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara diikuti oleh sekitar 50 (limapuluh) warga desa lainnya, Rabu (22/06/2026) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jepara (Kejari Jepara) dalam rangka sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor pokok perkara 31/Pdt.G/2026/PN Jpa.

Selaku Tergugat dalam gugatan PMH ini adalah Manager PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Jepara, Petinggi Desa Tunggulpandean, dan Ambar Zulaikha (mantan Petinggi atau Kades Desa Tunggulpandean

Turut Tergugat adalah Sekdes atau Carik Desa Tunggulpandean, BPD Desa Tunggulpandean, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Satpol-PP Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepar

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, gardu listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi listrik dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. Gardu Listrik di Jepara terdiri dari gardu induk 150 kV Jepara yang berada di Kecamatan Tahunan, gardu induk 150 kV Nalumsari yang berada di Kecamatan Nalumsari, dan gardu induk 150 kV Tanjung Jati B yang berada di Kecamatan Kembang

Rabu, 24 Juni 2026 agenda sidang pertama dan upaya perdamaian para pihak. Upaya perdamaian para pihak, pemanggilan kembali para pihak Tergugat dan Turut Terguga

Rabu, 01 Juli 2026 agenda upaya perdamaian para pihak. Pemanggilan kembali para pihak Tergugat dan Turut Terguga

Rabu, 22 Juli 2026 agenda laporan hasil mediasi dan dilanjutkan pembacaan surat gugatan (ditunda)

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak mili

Tergugat I PT PLN (Persero) yang terletak di Jl. Kartini No. 23 Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah 5941

Tanah dan bangunan Tergugat II (Kepala Desa Tungggulpandean) yang terletak di Jalan Tunggulpandean RT 002 RW 003 Desa Tungggulpandean, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tenga

Tanah dan bangunan Tergugat III, yang beralamat Dukuh Pejaten RT 001 RW. 003, Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tenga

Menyatakan tindakan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik Para Penggugat tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi adalah perbuatan melawan huku

Menyatakan Para Penggugat dan warga yang diwakilinya adalah pemilik sah atas tanah yang didirian tiang listri

Menghukum Tergugat I untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat I dan 10 (sepuluh) warga terdampak sebesar Rp. 271.875.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah

Menghukum Tergugat I memperbaiki saluran irigasi warga seperti keadaan semul

Menghukum Tergugat I untuk membongkar atau memindahkan tiang listrik di tanah Penggugat I dan ke 10 (sepuluh) warga yang terdampak, yang terletak di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah dalam keadaan kosong seperti keadaan semul

Menghukum Tergugat I untuk membongkar atau memindahkan bangunan Gardu Induk Listrik di tanah desa (tanah bengkok) di Desa Tunggulpandean dalam keadaan kosong seperti keadaan semul

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat dan 26 warga yang diwakilinya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 3.638.250.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sesuai posita gugatan (dalil gugatan) angka 2

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum teta

Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara in

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainny

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Jepara berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex aequo et bono

Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H

Mas Dalhar menginformasikan kalau dimungkinkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jepara akan ada Pemeriksaan Setempat (descente) di objek perkara Gardu Listrik 150 vK Nalumsari, Bisa saja pembangunannya dibatalkan. Tentunya Majelis Hakim akan mengambil keputusan berdasarkan alat bukti surat Penggugat, kemudian akan mencocokkan dengan kondisi lapangan (riil) lokasi objek sengketa (lahan GI 150 kV Nalumsari ) untuk melihat kondisi fisik, batas-batas, kepemilikan serta letaknya secara nyata agar memastikan adanya kesesuaian atau perbedaan antara keadaan objek sengketa di lapangan dan dalil-dalil yang tertulis dalam surat gugatan maupun jawaban dari pihak terguga

Tahap Sosialisasi GI 150 kV Nalumsari Jepar

Sementara, Suliyono (Penggugat) menjelaskan kalau sosialisasi yang pernah dilaksanakan oleh Pemdes Tunggulpandean tidak sah. “Karena sosialisasi dan musyawarah pembangunan Gardu Induk 150 kV atau GI 150 kV yang dilakukan kepada warga Desa Tunggulpandean khususnya warga terdampak dan pemilik tanah tidak sesuai prosedur,” kata Suliyon

Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H. akrab disapa Mas Dalhar menambahkan keterangan kepada awak media bahwa banyak kejanggalan dalam pembangunan GI 150 kV Nalumsari. Menurut Mas Dalhar dalam peraturan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 bahwa pembangunan Gardu Induk (GI) berkapasitas 150 kV membutuhkan dokumen pendukung berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). “Namun warga masyarakat Desa Tunggulpandean juga tidak pernah tahu,” tambahny

Bahkan menurut Suliyono, pada saat sosialisasi, warga masyarakat hanya mendapatkan informasi singkat bahwa pembangunan GI 150 kV nantinya akan memberikan manfaat seperti daya listrik untuk peralatan rumah tangga bagi warga sekitar dan warga terdampak, sumber penerangan, dan sumber tenaga untuk perangkat TV, radio, laptop dan smartphon

“Warga desa hanya diiming-imingi saja, namun tidak diberikan pemahaman jelas bahwa pembangunan GI 150 kV ada kewajiban pedoman teknis pengelolaan lingkungan, mekanisme pembebasan lahan, tata cara pengelolaan limbah B3 (seperti oli trafo), serta pemantauan intensitas medan elektromagnetik yang ditimbulkan,” jelas Mas Dalha

Untuk status lahan, alih fungsi lahan, dampak hilangnya irigasi pertanian produktif, dampak sosial dan lingkungan serta resiko dampak jangka panjangnya. “Hal itu semua tidak disampaikan secara transparan pada saat sosialisasi,” tegasny

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan dari PT PLN (Persero) UPP JBT 4 menerangkan kalau sudah ada 3 (tiga) kali sosialisasi di bulan Januari 2017, Agustus 2018, dan November 202

Penyampaian Aspiras

Penggugat meminta agar pembangunan Gardu Listrik 150 kV Nalumsari di Desa Tunggulpandean dibatalkan oleh PT PLN (Persero) dan para Tergugat harus bertanggungjawab atas pengembalian atau pemulihan fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Tunggulpandean

Terkait status tanah, Suliyono memberikan pernyataan sebaiknya dicarikan lahan baru atau pengganti lahan pengganti untuk GI 150 kV Nalumsari

Progress Pembanguna

Berdasarkan penuturan oleh pelaksana proyek pekerjaan GI 150 kV Nalumsari, progress pembangunan telah mencapai 80%. Namun pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum Penggugat yang menyatakan bahwa progress pembangunan baru sekitar 12% dari total rencana pembangunan dilahan bengkok desa atau tanah kas desa (TKD)

Riwayat Gugatan PMH dan Statement Penggugat dan Terguga

Audiensi antara Pemkab Jepara dan perwakilan warga Desa Tunggulpandean pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Sosrokartono, Sekretariat Daerah Jepara, Kusumaning Ayu, Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pihak yang diundang dalam sosialisasi adalah masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembanguna

“Kami juga memiliki dokumentasi dan daftar hadir pada sosialisasi tersebut,” tandasnya. Namun statemen ini kontradiksi dengan pernyataan Suliyono yang menegaskan kalau mereka hanya menandatangani daftar hadir, namun bukan surat persetujuan dan dukungan untuk pembangunan GI 150 kV Nalumsari

Kuasa hukum Penggugat menjelaskan kalau Gugatan PMH oleh warga masyarakat Desa Tunggulpandean ini sekaligus untuk menindaklanjuti anjuran Dr. Putri Ayu Wulandari, Jaksa Pengacara Negara Kejati Jateng warga bisa melakukan gugatan (upaya hukum) ke PN Jepara

Mas Dalhar juga menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan, tukar guling, dan alih fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok desa. “Penelusuran riwayat atas status tanah dan perolehannya perlu juga ditindaklanjuti. TKD tidak boleh diperjualbelikan, dan alih fungsinya hanya dapat dilakukan melalui tukar-menukar, sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Mekanisme tukar menukar dan pemindahtanganan TKD (tukar guling) harus disepakati melalui musyawarah desa dan mendapatkan izin atau persetujuan dari pemerintah daerah Bupati Jepara dan Gubernur Jateng dan melalui proses appraisal tanah untuk lahan pengganti harus memiliki nilai dan luas yang sepadan serta peruntukan yang sesuai tata ruang,” tandasny

“Penilaian ini mempertimbangkan lokasi, legalitas, zonasi tata ruang, kondisi fisik, dan harga atau NJOP pasar di sekitarnya,” cetus Mas Dalhar

Kemudian juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan terkait perlindungan lahan pertanian (lahan pertanian produktif), alih fungsi lahan pertanian (terutama dari sawah ke non-pertanian) harus mematuhi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak merusak ketahanan panga

Untuk melakukan alih fungsi atau pemanfaatan, Pemdes Tunggulpandean harus melakukan mekanisme Musdes untuk menghasilkan Peraturan Desa (Perdes). Untuk proses dan perizinannya bisa merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pemindahtanganan aset des

CSR atau TJSL PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT

Suliyono juga memberikan keterangan bahwa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) telah menyalurkan program CSR atau Program Desa Berdaya Tunggul Pandean di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berbasis pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah rumah tangga TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang dilengkapi dengan bank sampah serta penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program Srikandi Movement bertajuk “PLN Peduli Kesehatan Ibu dan Anak

Suliyono mempertanyakan,” Namun pemberian bantuan program CSR di Desa Tunggulpandean ini apakah merupakan sarana barter untuk pendirian GI 150 kV Nalumsari,” tanyanya

Catatan: Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang dituliskan dalam pemberitaan.

(Red priyono)

Supriyono

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 29 Mei 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Jepara - Prov. Jawa Tengah. Email : supriyono@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT di Jawa Tengah

    KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT di Jawa Tengah

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah pada Selasa (28/7/2026). Kali ini, giliran Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Kabar penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” […]

  • Lestarikan Alam Bumi Khatulistiwa, Polda Kalbar Tanam Pohon di Kawasan Wisata Danau Belibis

    Lestarikan Alam Bumi Khatulistiwa, Polda Kalbar Tanam Pohon di Kawasan Wisata Danau Belibis

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Sasuka
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Sanggau, Kalbar — Peduli terhadap kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar aksi penanaman pohon di kawasan objek wisata Danau Belibis, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (18/10). Sebagai bagian dari implementasi konsep Green Policing, kegiatan penghijauan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Albert Teddy […]

  • HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi Hadirkan Vibe Baru Lewat Turnamen Padel Siliwangi Open

    HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi Hadirkan Vibe Baru Lewat Turnamen Padel Siliwangi Open

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bandung – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kodam III/Siliwangi, berbagai kegiatan inovatif terus dihadirkan untuk semakin mendekatkan TNI dengan masyarakat. Salah satunya melalui penyelenggaraan turnamen padel bertajuk “Siliwangi Open”, yang akan berlangsung pada 12–14 Juni 2026 di Goat Arena Bandung. Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Kodam III/Siliwangi, Asjeko, dan Hassa Creative […]

  • Ukir Prestasi di Polres Mitra, AKP Lutfi Arniugraha Pratama Kini Dipercaya Bertugas di Bareskrim Polri

    Ukir Prestasi di Polres Mitra, AKP Lutfi Arniugraha Pratama Kini Dipercaya Bertugas di Bareskrim Polri

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Kifli Polapa
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Mitra — Rekam jejak kepemimpinan yang tegas, terukur, dan mengedepankan integritas menjadi catatan perjalanan AKP Lutfi Arniugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selama mengemban amanah sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra). Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2017 tersebut dikenal memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Di bawah […]

  • Kajian Kitab Al-Adzkar di Cileungsi Bahas Fiqih Kurban dan Keutamaan 10 Hari Zulhijjah

    Kajian Kitab Al-Adzkar di Cileungsi Bahas Fiqih Kurban dan Keutamaan 10 Hari Zulhijjah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Media Suara Mabes | Jakarta — Kajian Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi yang digelar di Masjid Rabiatul Adawiyah pada Minggu (24/5/2024), mengangkat tema “Fiqih Tentang Berkurban” dengan pemateri Ustadz Ahmad Muti, Lc., M.S.I. Dalam kajian tersebut, Ustadz Ahmad Muti menjelaskan tentang keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijjah yang disebut sebagai hari-hari paling mulia dalam Islam. […]

  • Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang, Tiga Cafe Diberi Teguran dan Buat Surat Pernyataan photo_camera 6

    Polsek Tambang Razia Warung Remang-remang, Tiga Cafe Diberi Teguran dan Buat Surat Pernyataan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Anggiat Sianturi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Tambang – Polsek Tambang bergerak cepat dalam memberantas penyakit masyarakat guna mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah nyata ini dibuktikan lewat gelaran patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Polsek Tambang menyasar sejumlah warung remang-remang (warem) di wilayah hukumnya, pada Kamis (24/7/2026) malam, dan berhasil […]

expand_less