Diduga Ada Praktik “Mafia Tanah” di KABUPATEN ACEH TIMUR ‘ ADA Beberapa Gampong, Warga Minta Tim dari Pusat Turun Luruskan
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- visibility 314
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Aceh – Sejumlah warga di wilayah [nama kecamatan/kabupaten Aceh Timur mengeluhkan adanya dugaan praktik penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah. Mereka menyebut ada oknum yang disebut sebagai “ketua kelompok toke”, mantan geuchik, dan beberapa pihak lain yang diduga bermain dalam urusan pertanahan.
Berdasarkan informasi yang diterima Media Suara Mabes Aceh, praktik tersebut diduga terjadi di beberapa gampong, di antaranya Gampong Sosial, Blang Gleum, dan CV 6.
“Seharusnya biaya-biaya itu untuk urusan warga yang urus KTP dan administrasi gampong. Tapi faktanya di lapangan beda. Ada juga yang terobos tanah orang, belum bersertifikat, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama mereka,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (12/6/2026).
Warga juga menyebut adanya “pendadah” atau orang yang menarik biaya terkait pengurusan tanah. Padahal, menurut warga, proses tersebut seharusnya gratis atau sesuai aturan yang berlaku.
Mereka mendesak agar dibentuk tim dari pusat untuk turun langsung ke lapangan guna meluruskan persoalan ini. “Kami minta ditelusuri. Cek satu-satu, biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan sampai tanah warga kecil diambil begitu saja,” tambah warga.
Kaperwil Media Suara Mabes Aceh wilayah Aceh, Hanafiah, merespons keluhan warga Aceh Timur tersebut. Ia meminta BPN, aparat desa, camat, dan APH untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan.
Hanafiah juga tegaskan bila ada terdapat aparat penegak hukum yang menjadi beking/ dalangnya dalam hal ini Saya akan menghadap bpk Kapolda langsung tegas hanafiah’
Sebaliknya juga untuk BPN dan jajaran lain Bila terdapat ada yang bermain akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku ucapnya,
Hanafiah juga tegaskan kepada seluruh aparatur negara, ini negara hukum bukan negara kanoha tegas hanafiah’
“Kalau benar ada mafia tanah, harus diberantas. Negara sudah menjamin hak kepemilikan warga. Sertifikat tidak bisa keluar kalau tidak sesuai prosedur. Kami minta tim independen dari pusat turun, cek ke Gampong Sosial, Blang Gleum, CV 6, dan gampong lain yang disebut warga,” tegas Hanafiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPN, Pemerintah Gampong terkait, dan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan. Media Suara Mabes Aceh membuka ruang hak jawab 2×24 jam bagi mantan geuchik yang disebut, pihak “kelompok toke”, dan lembaga terkait untuk memberikan klarifikasi dan bukti kepemilikan.
Berita ini berdasarkan aduan warga dan keterangan lapangan. Istilah “mafia tanah” adalah bahasa warga yang merujuk pada dugaan penguasaan tanah secara tidak sah. Asas praduga tak bersalah tetap dijaga hingga ada hasil penyelidikan resmi.
Warga Gampong Sosial, Blang Gleum, CV 6 keluhkan tanah diterobos tanpa sertifikat. Disebut ada oknum mantan geuchik & kelompok tertentu.
Warga minta Tim Pusat turun cek.
Hanafiah: “Usut tuntas. Hak rakyat harus dilindungi.”




Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar