Sengketa Lahan 5.286 Meter di Semanan: Ahli Waris Nilam Bin Idup Tegaskan Tempuh Jalur Hukum, Bukan Demo Liar
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 362
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Jakarta – Mencuatnya kabar mengenai aksi demonstrasi warga di area operasional PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (Sucaco/SCCO) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (23/6/2026), memicu simpang siur informasi.
Pihak ahli waris Nilam Bin Idup meluruskan bahwa kehadiran mereka di lokasi bukanlah aksi demonstrasi maupun pendudukan lahan secara liar, melainkan bentuk pengawalan terhadap sengketa hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan waris seluas 5.286 meter persegi yang saat ini dikuasai oleh pihak pengembang, PT Catur Marga Utama (CMI).
Sidang Lokasi: Hakim Ingatkan Status Quo
Ketegangan sempat terjadi saat berlangsungnya sidang peninjauan lokasi (descente) yang dihadiri Majelis Hakim PN Jakarta Barat, panitera pengganti, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Di tengah proses hukum yang masih bergulir, pihak pengembang diketahui masih melakukan aktivitas pengurukan tanah di area yang disengketakan.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum ahli waris, Madsanih Manong, meminta ketegasan dari majelis hakim.
“Kami mohon arahan Yang Mulia, apakah diperkenankan lahan yang sedang dalam status sengketa ini dilakukan pengurukan?” tanya Madsanih dalam sidang lokasi.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan penegasan hukum yang krusial. Hakim menyatakan bahwa selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung di pengadilan, kedua belah pihak dilarang melakukan tindakan fisik apa pun di atas lahan yang disengketakan, termasuk melakukan pengurukan.
Fakta dan Kronologi Kasus
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut fakta-fakta terkait sengketa lahan tersebut:
– Objek sengketa: Lahan tanah waris seluas 5.286 meter persegi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
– Nomor perkara: 678/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt, yang telah bergulir sejak November 2020.
– Pihak yang terlibat: Ahli waris Nilam Bin Idup (Penggugat) melawan PT Catur Marga Utama (Tergugat).
– Status hukum: Masih dalam proses persidangan perdata. Majelis hakim memerintahkan agar lahan tetap dalam kondisi status quo hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meluruskan Narasi di Lapangan
Pihak ahli waris menegaskan bahwa narasi mengenai “demo warga” yang beredar di lapangan merupakan dampak dari ketegangan yang terjadi saat pelaksanaan sidang lokasi. Kuasa hukum ahli waris menekankan bahwa kliennya secara sadar memilih jalur hukum yang sah dan formal sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata.
“Kami menghormati proses hukum. Kehadiran kami di lokasi adalah untuk memastikan bahwa objek sengketa tetap terjaga sesuai perintah majelis hakim, bukan untuk melakukan tindakan anarkis maupun pendudukan liar,” tegas Madsanih.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di PN Jakarta Barat masih terus berlanjut untuk menentukan pihak yang memiliki hak kepemilikan sah atas lahan strategis tersebut.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes – Lugas, Tegas, dan Terpercaya






Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar