Kiat-Kiat Mempersiapkan Masa Pensiun di Bawah Naungan Al-Qur’an
- account_circle Hapzon Effendi
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 298
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Cileungsi Bogor – Bagi sebagian orang, masa pensiun sering kali dipandang sebagai akhir dari perjalanan produktif. Padahal dalam perspektif Islam, masa pensiun justru dapat menjadi fase terbaik untuk memanen hasil amal, menikmati keberkahan usaha yang telah dibangun, serta memperbanyak kontribusi bagi umat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Drs. Achmat Rizani dalam wawancara bersama Radio Rasil pada Kamis (4/6/2026). Menurutnya, persiapan masa pensiun tidak cukup hanya mengandalkan tabungan atau dana pensiun semata, tetapi harus dibangun sejak dini melalui usaha yang halal, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ustadz Ahmad Rizani menekankan pentingnya mempersiapkan sumber penghasilan jangka panjang jauh sebelum memasuki usia pensiun. Salah satu caranya adalah membangun usaha yang halalan thayyiban, yaitu usaha yang halal, baik, serta membawa manfaat bagi banyak orang.
Menurutnya, seorang Muslim dapat mulai berinvestasi dalam usaha produktif yang melibatkan masyarakat kecil, seperti pedagang kaki lima, pelaku usaha mikro, atau kelompok ekonomi lemah dengan sistem kemitraan dan bagi hasil yang adil.
Melalui pola tersebut, keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi. Konsep ini sejalan dengan semangat Islam yang mendorong pemerataan kesejahteraan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.
Salah satu konsep yang menarik adalah membangun usaha melalui waqaf produktif. Berbeda dengan wakaf konvensional yang hanya berbentuk tanah atau bangunan, waqaf produktif mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Contohnya adalah pembangunan unit usaha air minum yang dikelola bersama masjid. Dalam konsep ini, masyarakat dapat memperoleh air minum secara gratis sebagai bentuk pelayanan sosial masjid.
Setelah menerima manfaat tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk berinfaq secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan kembali untuk operasional, pengembangan usaha, pemeliharaan fasilitas masjid, serta kegiatan sosial lainnya.
Dengan model seperti ini, manfaat ekonomi dan sosial dapat terus berputar, menciptakan keberlanjutan yang menguntungkan semua pihak.
Dalam ajaran Islam, air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki nilai sosial sangat tinggi. Karena itu, penyediaan akses air bersih dan air minum menjadi salah satu bentuk sedekah yang paling utama.
Konsep penyediaan air minum melalui masjid dapat menjadi solusi yang tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga membuka peluang lahirnya ekosistem ekonomi berbasis wakaf dan infak.
Masyarakat memperoleh manfaat berupa akses air minum, sementara masjid memperoleh sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dakwah, pendidikan, santunan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan demikian, manfaat yang dihasilkan tidak berhenti pada keuntungan materi semata, melainkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir selama fasilitas tersebut digunakan oleh masyarakat.
Ustadz Achmat Rizani mengingatkan bahwa seorang Muslim sejatinya tidak mengenal istilah pensiun dalam beramal. Yang berubah hanyalah bentuk aktivitasnya.
Jika pada masa muda seseorang bekerja untuk mencari nafkah, maka pada masa pensiun ia dapat fokus membangun kebermanfaatan yang lebih luas melalui wakaf produktif, usaha sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan berbagai aktivitas kebaikan lainnya.
Persiapan pensiun yang ideal menurut Al-Qur’an bukan hanya tentang memiliki kecukupan finansial, tetapi juga memastikan bahwa harta yang dimiliki mampu menjadi jalan keberkahan bagi sesama.
Karena pada akhirnya, aset terbaik yang akan menemani seseorang setelah memasuki usia senja bukanlah besarnya tabungan yang tersimpan, melainkan luasnya manfaat yang telah diberikan kepada umat.
Membangun usaha yang halal, memberdayakan pedagang kecil, mengembangkan waqaf produktif, serta menghidupkan fungsi sosial masjid merupakan langkah nyata untuk mempersiapkan masa pensiun yang penuh keberkahan, ketenangan, dan pahala yang terus mengalir hingga akhir hayat.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Ustadz Achmat Rizani, yang dikenal sebagai salah satu pakar waqaf produktif Indonesia–Singapura. Beliau juga merupakan Pimpinan Yayasan Trans Community Indonesia, sebuah lembaga yang fokus pada pengembangan usaha berbasis waqaf produktif, pemberdayaan ekonomi umat, serta pengembangan Pesantren Lansia Usia Emas sebagai pusat pembinaan spiritual, pendidikan Al-Qur’an, dan pemberdayaan masyarakat usia lanjut.
Melalui berbagai program yang digagasnya, Ustadz Achmat Rizani mendorong lahirnya model-model usaha sosial yang mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan sekaligus menjadi sarana amal jariyah bagi umat Islam.
Menurut Ustadz Achmat Rizani, konsep waqaf produktif tidak hanya bertujuan membangun kemandirian ekonomi umat, tetapi juga menjadi solusi dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih bermakna. Dengan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan profesional, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi selama hidup sekaligus meninggalkan warisan kebaikan yang terus mengalir pahalanya setelah wafat.
Demikian inti kajian yang disampaikan beliau pada acara sharing session bersama Radio Rasil pada Kamis, 04 Juni 2026 menjelang waktu sholat dzuhur. Jika pembaca ingin berkonsultasi langsung atau ingin ikut seminar beliau tentang seluk-beluk waqaf produktif, Pesantren Lansia Usia Emas, atau seminar tentang kiat-kiat usaha menjelang pensiun di bawah naungan Al Qur’an, bisa menghubungi team redaksi Media Suara Mabes.Semoga bermanfaat!
Penulis: Hapzon Effendi
Jurnalis : Hapzon Effendi
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 9 September 2025 sebagai Jurnalis Pusat. Email : hapson.effendi@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar