BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba 150 Kg Ganja Jaringan Lintas Provinsi
- account_circle Delco Fitril
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 146
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Padang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membekuk empat pelaku dugaan peredaran narkotika lintas provinsi, beserta barang bukti ganja seberat 150 kilogram di Kabupaten Agam.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Penindakan dan Intelijen BNNP Provinsi Sumbar di KM 5 jalan Lintas Bukittinggi- Medan, Kawasan jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 Wib Subuh.
Terungkapnya kasus pengedaran Narkotika ini, Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si mengatakan, setelah pihaknya memperoleh informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran narkotika jenis ganja besar-besaran di wilayah Kota Bukittingi.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika,” ucap Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026) di Padang.
Ia menuturkan, penangkapan kelompok pengedar Narkotika ini bermula dari pengintaian yang dilakukan Tim BNN Provinsi Sumbar pada Sabtu (9/5/2026) disekitar kediaman pelaku berinisial MI alias A (31 tahun) sehingga diperoleh indikasi keberadaan dan pergerakan rencana penyelundupan Narkotika dari Wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.






Penulis Delco Fitril
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sebagai Jurnalis Prov. Sumatera Barat. Email : delco.fitril@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar