Instruksi Kadisdik Aceh Soal Wartawan Non-UKW Diprotes, MSM Aceh Minta Gubernur Evaluasi
- account_circle Hanafiah
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta seluruh kepala sekolah agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menuai kritik dari kalangan insan pers di Aceh.
Ketua Perwakilan MSM Aceh, Hanafiah, menilai instruksi tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan penafsiran keliru terkait profesi wartawan, karena dinilai tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya kepada media, Hanafiah menegaskan bahwa pihaknya mendukung penindakan terhadap oknum yang melakukan intimidasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan profesi wartawan atau LSM. Namun, menurutnya, persoalan oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik secara umum.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan atau LSM, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membuat kebijakan yang dapat ditafsirkan membatasi profesi wartawan,” ujar Hanafiah.
Ia menjelaskan, dalam UU Pers tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Hanafiah mengutip Pasal 1 angka 4 UU Pers yang menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Menurutnya, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat syarat wajib UKW maupun sertifikasi tertentu lainnya.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Aturan dalam UU Pers tidak memberikan kewenangan kepada pejabat publik untuk membuat klasifikasi wartawan berdasarkan UKW,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah negeri merupakan badan publik yang wajib menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak melakukan diskriminasi terhadap wartawan.
Karena itu, MSM Aceh mengimbau seluruh kepala sekolah di Aceh agar tetap profesional dalam melayani kebutuhan informasi publik dan tidak menjadikan instruksi tersebut sebagai dasar untuk menolak kerja jurnalistik.
Selain meminta klarifikasi terbuka dari Kadisdik Aceh, MSM Aceh juga mendesak Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap pernyataan tersebut.
Menurut Hanafiah, pejabat publik seharusnya menjaga komunikasi yang bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap profesi tertentu.
“Pemerintah harus tetap menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers dan menghormati Undang-Undang Pers sebagai landasan demokrasi serta keterbukaan informasi publik,” tutupnya.
Penulis Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar