Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Instruksi Kadisdik Aceh Soal Wartawan Non-UKW Diprotes, MSM Aceh Minta Gubernur Evaluasi

Instruksi Kadisdik Aceh Soal Wartawan Non-UKW Diprotes, MSM Aceh Minta Gubernur Evaluasi

  • account_circle Hanafiah
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta seluruh kepala sekolah agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menuai kritik dari kalangan insan pers di Aceh.

Ketua Perwakilan MSM Aceh, Hanafiah, menilai instruksi tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan penafsiran keliru terkait profesi wartawan, karena dinilai tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keterangannya kepada media, Hanafiah menegaskan bahwa pihaknya mendukung penindakan terhadap oknum yang melakukan intimidasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan profesi wartawan atau LSM. Namun, menurutnya, persoalan oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik secara umum.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan atau LSM, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membuat kebijakan yang dapat ditafsirkan membatasi profesi wartawan,” ujar Hanafiah.

Ia menjelaskan, dalam UU Pers tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Hanafiah mengutip Pasal 1 angka 4 UU Pers yang menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Menurutnya, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat syarat wajib UKW maupun sertifikasi tertentu lainnya.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Aturan dalam UU Pers tidak memberikan kewenangan kepada pejabat publik untuk membuat klasifikasi wartawan berdasarkan UKW,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah negeri merupakan badan publik yang wajib menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak melakukan diskriminasi terhadap wartawan.

Karena itu, MSM Aceh mengimbau seluruh kepala sekolah di Aceh agar tetap profesional dalam melayani kebutuhan informasi publik dan tidak menjadikan instruksi tersebut sebagai dasar untuk menolak kerja jurnalistik.

Selain meminta klarifikasi terbuka dari Kadisdik Aceh, MSM Aceh juga mendesak Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap pernyataan tersebut.

Menurut Hanafiah, pejabat publik seharusnya menjaga komunikasi yang bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap profesi tertentu.

“Pemerintah harus tetap menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers dan menghormati Undang-Undang Pers sebagai landasan demokrasi serta keterbukaan informasi publik,” tutupnya.

Hanafiah

Penulis

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar

    LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Skandal dugaan korupsi dana kompensasi nelayan senilai Rp21 miliar mengguncang kawasan Pantura Madura. LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) lakukan investigasi diduga, kasus ini melibatkan Bupati Sampang, Slamet Junaidi. Informasi skandal dugaan korupsi itu, terkait dana konpensasi dana Rp.21 milyar dari perusahaan migas Petronas, Malaysia yang seharusnya menjadi hak para nelayan kecil tersebut […]

  • Status Darurat Kesehatan Dunia Ditetapkan WHO, Kemenkes Perketat Pengawasan Cegah Ebola Masuk Indonesia

    Status Darurat Kesehatan Dunia Ditetapkan WHO, Kemenkes Perketat Pengawasan Cegah Ebola Masuk Indonesia

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MediaSuataMabes, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo pada 17 Mei 2026. Menanggapi situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia langsung mengambil langkah antisipatif guna mencegah masuknya virus Ebola ke Indonesia, […]

  • Laporan PT CSS Ke Pokres Tanjung Perak Akan Mengungkap “Gurita Bisnis Para Kroni Pelindo” di Pelabuhan

    Laporan PT CSS Ke Pokres Tanjung Perak Akan Mengungkap “Gurita Bisnis Para Kroni Pelindo” di Pelabuhan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Dudung Wahyudin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Surabaya – Merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/Poires Tanjung Perak atas laporan Ir I Kadek Kertha Laksana dan sebagai pihak terlapor Muhammad Solichin dan Rizki Panca Agung, Senin (11/05/2026) akan menjadi topik hangat dan rumor minor bagaimana “Gurita Bisnis Para Kroni Pelindo” selama ini bermain di Pelabuhan. Laporan Ir I Kadek Kertha Laksana yang mewakili […]

  • Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

    Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli […]

  • Mengenal Sosok Teddy Indra Wijaya: Dari Pasukan Khusus Hingga Menjadi Sekretaris Kabinet RI

    Mengenal Sosok Teddy Indra Wijaya: Dari Pasukan Khusus Hingga Menjadi Sekretaris Kabinet RI

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 36
    • 2Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Di koridor kekuasaan Kabinet Merah Putih, nama Teddy Indra Wijaya menjadi salah satu sosok yang paling menarik perhatian publik. Penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 menandai babak baru dalam karier seorang perwira muda yang sebelumnya lebih dikenal sebagai “tangan kanan” sang Presiden. Lahir di Manado […]

  • Tim Gabungan TNI AL, BAIS, dan Bea Cukai Sita 110 Koli Pakaian Bekas Ilegal di Jalinsum photo_camera 3

    Tim Gabungan TNI AL, BAIS, dan Bea Cukai Sita 110 Koli Pakaian Bekas Ilegal di Jalinsum

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes. Jakarta – Tim gabungan yang terdiri dari Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit […]

expand_less