Tak Ada Kesepakatan soal Kerugian Pohon Sawit, Warga Terdampak di Sagatani Akan Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Persoalan kerugian yang dialami warga akibat aktivitas pekerjaan di kawasan Sungai Pinang, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, belum menemukan titik penyelesaian yang disepakati bersama.
Berdasarkan informasi terbaru pada Selasa (20/10/2026), warga yang merasa dirugikan akibat terdampaknya tanaman tumbuh berupa pohon kelapa sawit milik mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dipertimbangkan karena waktu yang telah diberikan untuk menyelesaikan persoalan belum menghasilkan kesepakatan yang baik.
Warga mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas pekerjaan di lapangan, melainkan juga menyangkut kerugian terhadap tanaman kelapa sawit yang menjadi bagian dari hak dan aset masyarakat.
Warga berharap adanya penjelasan terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian kerugian atas pohon kelapa sawit yang terdampak.
Namun, karena upaya penyelesaian yang diharapkan belum membuahkan kesepakatan, warga menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena waktu yang telah diberikan tidak menghasilkan kesepakatan yang baik, kami sebagai warga yang dirugikan akibat terdampaknya pohon kelapa sawit milik kami akan menempuh jalur hukum. Kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang kami alami,” demikian inti sikap warga terdampak.
Warga menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak mereka dan memperoleh kepastian penyelesaian atas kerugian yang dirasakan. Mereka berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Redaksi Media Suara Mabes membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT PLN (Persero), pelaksana pekerjaan, serta pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Warga berharap persoalan kerugian tanaman kelapa sawit tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat yang terdampak.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar