Nelayan Pesisir Uatar Jakarta Resah! Aktivitas Garok Disorot, Ekosistem Laut Terancam
- account_circle Triyanto Mokar Siknun
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta Utara — Keresahan nelayan di pesisir utara Jakarta terhadap penggunaan alat tangkap yang dikenal dengan sebutan garok menjadi perhatian. Aktivitas tersebut dikeluhkan karena diduga mengganggu habitat biota laut, merusak atau mengusik rumpon, mengganggu aktivitas pencari kerang, serta menyebabkan kekeruhan air akibat penggerusan dasar perairan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, pengguna alat tangkap tersebut sebagian besar disebut berasal dari Cirebon, Jawa Barat, dengan jumlah diperkirakan lebih dari 120 nelayan. Sementara itu, pengguna setempat di perairan Laut Jawa wilayah DKI Jakarta disebut berjumlah sekitar 20 nelayan. ( Data bersumber dari Komunitas Nelayan Rakyat Indonesia)
Jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pendataan dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Bagi masyarakat pesisir, laut merupakan sumber penghidupan yang menopang kebutuhan keluarga dan perekonomian nelayan. Karena itu, setiap aktivitas penangkapan ikan yang diduga mengganggu keseimbangan ekosistem perlu mendapatkan perhatian serius.
Penggunaan garok yang dikeluhkan nelayan dikhawatirkan mengganggu habitat biota laut, keberadaan rumpon, serta aktivitas pencari kerang.
Penggerusan dasar perairan juga diduga menyebabkan sedimen teraduk sehingga air menjadi keruh.
Meski demikian, tingkat kerusakan lingkungan dan dampak ekologisnya perlu dipastikan melalui kajian teknis serta pemeriksaan langsung oleh instansi terkait.
Persoalan ini tidak semestinya dipandang sebatas persaingan antara nelayan lokal dan nelayan pendatang. Perhatian utama harus diarahkan pada kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan, kelestarian sumber daya laut, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instansi kelautan dan perikanan yang berwenang diharapkan memberikan perhatian terhadap laporan aktivitas nelayan asal wilayahnya yang beroperasi di perairan utara Jakarta.
Koordinasi lintas provinsi diperlukan untuk memverifikasi jumlah pengguna alat tangkap, wilayah operasi, metode penangkapan, serta kesesuaian perizinan dan alat tangkap dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara diharapkan menindaklanjuti keluhan nelayan melalui pengawasan dan pemeriksaan lapangan, serta berkoordinasi dengan instansi pengawasan perikanan dan aparat penegak hukum.
Dalam konteks dugaan kerusakan ekosistem akibat aktivitas penangkapan ikan, Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dapat menjadi salah satu ketentuan yang ditelaah apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan atau alat yang membahayakan dan/atau merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, sesuai unsur yang ditetapkan dalam pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak setiap warga negara untuk meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara. Ketentuan ini tidak secara langsung mengatur kerusakan lingkungan laut sehingga tidak tepat dijadikan dasar utama untuk menilai legalitas penggunaan garok.
Sebagai landasan mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 lebih relevan untuk menyoroti pentingnya perlindungan mata pencaharian nelayan.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nelayan pesisir utara Jakarta membutuhkan kepastian bahwa wilayah tangkap mereka tetap terjaga dan sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pendataan dan imbauan.
Pemeriksaan lapangan, dialog dengan nelayan, pengujian dampak lingkungan, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran merupakan langkah yang patut diprioritaskan.
Laut Jawa adalah ruang hidup bersama. Kelestariannya bukan hanya menyangkut kepentingan nelayan hari ini, tetapi juga masa depan masyarakat pesisir dan generasi mendatang.
Media Suara Mabes mendorong pemerintah lintas wilayah dan instansi terkait segera menindaklanjuti keresahan nelayan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan biarkan keluhan masyarakat pesisir berlalu tanpa pemeriksaan dan kepastian tindak lanjut.
Catatan redaksi: Informasi mengenai jumlah pengguna garok, dugaan kerusakan lingkungan, dan legalitas alat tangkap masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Media Suara Mabes — Tegas, Lugas, Terpercaya.
T. Mokar Siknun
Jurnalis DKI Jakarta
Jurnalis : Triyanto Mokar Siknun
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 September 2024 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. DKI Jakarta. Email : triyanto.mokar@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar