Polemik Sengketa Plasma PT SMM di Beltim, Warga Tuntut 20 Persen Plasma
- account_circle Ramlie Arbaie
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Belitung Timur — Pemerintah berupaya menyelesaikan polemik perkebunan kelapa sawit plasma PT Sahabat Mewah Makmur (SMM) di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah meminta masyarakat bersabar selama 10 hari untuk memberi ruang bagi proses komunikasi dan pemanggilan pihak yang dinilai memiliki hak atas kebun tersebut.
Pembahasan persoalan plasma itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Nyuruk, Kecamatan Dendang, Kamis (15/10/2026). Namun, rapat ditunda hingga Jumat (16/10/2026) karena Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani terlambat tiba setelah pesawat yang ditumpanginya tidak dapat mendarat di Bandara H.A.S. Hanandjoeddin akibat kabut asap.
Sejumlah pihak diundang, mulai dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Polres Beltim, Kejaksaan Negeri, Kodim 0414/Belitung, BPN, dinas terkait, manajemen PT SMM, hingga pemerintah desa dan masyarakat Nyuruk serta Dendang.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani pernyataannya terkait penyelesaian sengketa, pemerintah meminta masyarakat tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum selama proses penanganan berlangsung.
“Sabarlah dulu. Saya akan memanggil pemilik kebun ini. Kita akan menuntut sesuai undang-undang yang berlaku. Kepada rakyat, masyarakat, jangan anarkis dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Pemerintah menyatakan penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui komunikasi dengan pihak terkait dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Dalam penjelasan tersebut, luas lahan perkebunan yang dipermasalahkan disebut mencapai 15.000 hektare. Dari luasan itu, sebanyak 20 persen direncanakan untuk masyarakat yang memiliki hak.
Meski demikian, mekanisme penyerahan lahan, status kepemilikan, serta dasar perhitungan pembagian tersebut masih perlu diperjelas melalui pembahasan bersama para pihak.
Penyelesaian juga diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Warga diminta memberikan waktu bagi pemerintah untuk berkomunikasi dan memanggil pihak yang berkaitan dengan kepemilikan kebun.
Rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, perusahaan, dan masyarakat itu diharapkan menjadi ruang untuk mencari jalan keluar atas polemik plasma yang berkembang di wilayah Dendang dan sekitarnya.
Jurnalis : Ramlie Arbaie
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Belitung Timur - Prov. Bangka Belitung. Email : ramlie.arbaie@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar