Heri Laporkan Dugaan Perampasan Hak Kelola Tanah Adat di Barito Utara, Minta Proses Pembagian Tali Asih PT NPR Diusut
- account_circle Ron
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- visibility 141
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Muara Teweh — Heri, yang mengaku sebagai pemilik hak kelola tanah adat sekaligus perwakilan masyarakat, melaporkan dugaan penggelapan dan perampasan hak kelola lahan masyarakat adat serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembagian tali asih oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pengaduan tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Heri meminta agar proses pembagian tali asih atas lahan yang berada di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT NPR diperiksa, termasuk dugaan ketidaksesuaian penerima pembayaran dengan pihak yang memiliki hak kelola atas tanah.
Dalam pengaduannya, Heri turut menyoroti peran Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, serta sejumlah pihak lain yang disebut dalam dokumen pengaduan. Ia juga meminta agar keterlibatan seorang berinisial AS, yang disebut sebagai kuasa PT NPR/ITM, ditelusuri oleh aparat berwenang.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Pencantuman nama dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Heri menilai proses pembagian tali asih atas lahan masyarakat belum dilaksanakan melalui tahapan verifikasi dan validasi yang transparan. Ia secara khusus mempersoalkan mekanisme penyelesaian dan pembagian tali asih pada area PPKH SK 100 dan SK 281 seluas 388,67 hektare yang berkaitan dengan kegiatan PT NPR di Desa Muara Pari.
Menurut Heri, proses tersebut semestinya mengacu pada arahan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui surat Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026 tentang arahan dan mekanisme pemberian tali asih.
Ia menyebut penentuan penerima pembayaran seharusnya didasarkan pada pemetaan atau overlay, peninjauan lapangan, serta validasi dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang benar-benar memiliki hak kelola atas lahan.
“Pembagian tali asih seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan memastikan siapa pemilik hak kelola yang sebenarnya,” demikian pokok keberatan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Heri juga mempersoalkan pembayaran tali asih atas lahan sekitar 190 hektare yang menurutnya telah dilakukan sebelumnya. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara penerima pembayaran dan pihak yang memiliki hak kelola atas tanah adat.
Namun, rincian penerima pembayaran, dasar penetapan hak, serta dokumen pendukungnya masih perlu diverifikasi secara independen.
Dalam dokumen pengaduannya, Heri menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan dan penetapan penerima tali asih. Ia mengusulkan agar hasil survei tim verifikasi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat Desa Muara Pari dan desa-desa sekitar.
Ia juga mengusulkan masa publikasi selama 21 hingga 30 hari kerja agar masyarakat memiliki kesempatan memeriksa hasil pendataan dan menyampaikan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Menurut Heri, mekanisme tersebut penting untuk mencegah kesalahan penetapan penerima pembayaran, terutama apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan atau penguasaan lahan.
Ia menyatakan, proses verifikasi yang tidak melibatkan pemilik hak kelola, saksi, dan masyarakat setempat berpotensi menimbulkan persoalan baru serta memperpanjang sengketa lahan.
Heri mengaku memiliki dokumen yang menurutnya berkaitan dengan hak waris dan pengelolaan tanah adat. Akan tetapi, keabsahan dokumen, batas lahan, serta hubungan hukum antara para pihak tetap perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Heri dalam pengaduannya juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan di tingkat desa terkait pembagian tali asih. Ia menduga terdapat tindakan yang merugikan masyarakat pemilik hak kelola dan meminta aparat menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan pihak lain.
Ia menyebut memiliki rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan dugaan hubungan antara sejumlah pihak dalam proses tersebut. Rekaman itu, apabila diserahkan kepada penyidik, perlu diperiksa keaslian, konteks, dan relevansinya sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.
Pengaduan tersebut turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Heri meminta agar aparat menilai apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Meski demikian, dugaan korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun persekongkolan tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan tuduhan dalam surat pengaduan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jhon Kenedy, yang mengaku mendampingi Heri dalam menyampaikan pengaduan pada hari ini, mengatakan laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada kejaksaan, tetapi juga akan disampaikan kepada Polda Kalimantan Tengah dan pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Menurut Jhon, langkah tersebut ditempuh agar persoalan pembagian tali asih dan dugaan hilangnya hak kelola masyarakat dapat diperiksa secara menyeluruh.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan investigasi secara objektif, memeriksa dokumen yang dimiliki masyarakat, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Jhon juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap pihak pemerintah dapat turun langsung kelapangan dan melakukan investigasi dan dapat menindak oknum-oknum yang melanggar peraturan ucapnya. Selasa 13 Oktober 2026.
Selain mempersoalkan pembagian tali asih, pengaduan itu menyinggung aktivitas PT NPR di kawasan yang masih berkaitan dengan persoalan hak kelola masyarakat. Heri menyatakan keberatan apabila kegiatan perusahaan berjalan sementara sengketa mengenai hak atas lahan belum diselesaikan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai penyelesaian hak atas tanah sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap lokasi yang disengketakan perlu dinilai berdasarkan status perizinan, jenis kegiatan yang dilakukan, status penguasaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Kepala Desa Muara Pari, PT Nusa Persada Resources, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan mengenai substansi tuduhan tersebut. Karena itu, konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Heri berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur. Ia juga meminta agar para pihak kembali membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak kelola atas lahan tersebut.(RON)
Jurnalis : Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar