Polres Metro Jakarta Timur Panggil Triyo Nurohman sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Pencurian dengan Pemberatan
- account_circle Agung Darmawan
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- visibility 176
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta Timur — Polres Metro Jakarta Timur melalui Satuan Reserse Kriminal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Triyo Nurohman sebagai saksi/korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Panggilan Saksi yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Timur. Dalam surat tersebut, Triyo Nurohman dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Subnit I Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Unit Ranmor dan Tim di lantai IV, Jalan Matraman Raya Nomor 224, Jakarta Timur.
Dalam surat panggilan disebutkan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian yang disebut berlangsung di Jalan Karya Bakti III Nomor 62, RT 09/01, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 00.05 WIB.
Surat tersebut juga mencantumkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2942/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 September 2024.
Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sejumlah bentuk pencurian yang dikategorikan memiliki keadaan pemberat, antara lain pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, dengan cara merusak atau membongkar, menggunakan kunci palsu, maupun dilakukan secara bersama-sama.
Dalam surat panggilan, Triyo Nurohman diminta hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen yang diperlukan. Penyidik juga mencantumkan kontak penyidik pembantu AIPTU Hotdiantson untuk koordinasi terkait pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. MediaSuaraMabes tidak menyimpulkan adanya pihak yang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Panggilan Saksi yang diterima MediaSuaraMabes dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Jurnalis : Agung Darmawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 20 September 2021 sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) Pusat. Email : agung.darmawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar