Abdul Harris Soroti Persoalan Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Kelistrikan, Minta Hak Masyarakat Diperhatikan
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Setiamulya — Purnawirawan TNI AD Abdul Harris menyampaikan keberatannya terkait proses pembebasan lahan yang disebut berkaitan dengan pembangunan atau pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan menuju GITET Harapan Indah.
Abdul Harris menuturkan, dirinya tetap mempertahankan hak atas tanah dan meminta agar proses survei maupun pembebasan lahan dilakukan secara transparan serta tidak merugikan masyarakat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lahan.
Menurut Abdul Harris, masyarakat di sekitar lokasi disebut mendapatkan pendekatan berupa ajakan untuk menerima proses pembebasan lahan. Ia juga mengungkapkan adanya kekhawatiran di kalangan warga mengenai penyebutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam proses tersebut.
“Jangan sampai masyarakat merasa tertekan. Kalau memang ada proses pembebasan lahan, semuanya harus dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan nilai yang jelas,” ujar Abdul Harris.
Ia juga menyoroti nilai ganti kerugian atas tanah miliknya. Abdul Harris menyebut, berdasarkan perhitungannya, nilai yang semestinya diterimanya mencapai sekitar Rp300 juta, namun dirinya mengaku hanya ditawarkan atau menerima sekitar Rp70 juta.
“Kalau perhitungannya sekitar Rp300 juta, tetapi yang diberikan Rp70 juta, tentu saya mempertanyakan dasar perhitungannya,” ungkapnya.
Abdul Harris menegaskan, sikapnya bukan untuk menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ia justru meminta agar pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sebagai informasi, proyek infrastruktur ketenagalistrikan merupakan proyek PLN yang pernah diberitakan adalah rekonfigurasi GITET 1500 kV Muara Tawar dan Incomer yang menjadi bagian dari penguatan sistem kelistrikan Jakarta dan Jawa Barat.
Abdul Harris berharap pihak-pihak terkait dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penilaian ganti kerugian, status lahan, serta mekanisme pembebasan tanah.
Bahwa PLN sudah mengantongi perijinan dalam proses pembangunan PSN, hal ini didukung dengan putusan pengadilan Negeri Cikarang yang menyatakan gugatan aliansi masyarakat setiamulya tidak dapat diterima.
Bahwa untuk pemanfaatan lahan secara langsung oleh PLN maka akan di lakukan proses pembebasan lahan, sedangkan dalam hal pemanfaatan secara tidak langsung dalam hal ini tanah warga terlintas ROW transmisi maka PLN akan memberikan nilai kompensasi ROW sesuai peraturan Pernen ESDM No.13 tahun 2025
Dalam proses pengukuran dan inventarisasi tanah, PLN selalu melibatkan aparatur pemerintahan muspika setempat, sehingga keakuratan data selalu di kedepankan dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam proses pembebesan lahan dan kompensasi ROW.
Bahwa terkait bidang masyarakat terlintas ROW merupakan sertfiikat atau tidak sertifikat itu tidak menghapuskan hak mereka untuk mendapat kompensasi ROW dibawah jalur transmisi sesuai PERMEN ESDM No. 13 tahun 2025.
Ia juga meminta agar kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Menurutnya, setiap perbedaan nilai atau proses administrasi sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar