Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Organisasi » Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

  • account_circle Thio Rudy
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Jakarta — Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, menyikapi kualitas makanan yang buruk oleh pengelola MBG sehingga banyak kasus keracunan, makanan busuk dan harga tidak sesuai.

“Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan bentuk Satgas Pengawasan MBG, Menerima Laporan Masyarakat dan kemudian memproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Karena pengelolaan MBG yang tidak profesional itu melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu.

Lebih jauh Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu mengatakan penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dipidana.

Pemerintah bahkan menegaskan akan menindak tegas penyedia yang lalai dan menyebabkan keracunan.

Penyedia makanan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, baik dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, maupun KUHP, tergantung dampak yang ditimbulkan, tutur Jusuf Rizal.

Berikut sanksi hukum bagi pengelola MBG yang merugikan masyarakat :

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan atau busuk.
* Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan makanan yang tidak sesuai standar.
* Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
* Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

* Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana.
* Sanksi: Ancaman pidana penjara atau denda hingga miliaran rupiah (bahkan bisa bertambah jika menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kematian).

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika makanan busuk menyebabkan keracunan, luka berat, atau kematian, penyedia dapat dijerat pasal kelalaian:
* Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).
* Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

* Pasal 190 (UU sebelumnya, penyesuaian di UU Kesehatan baru): Mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

5. Masalah Harga Tidak Sesuai

Jika harga atau kualitas makanan tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak awal, penyedia juga bisa dituntut secara perdata maupun pidana penipuan (KUHP 378) jika ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, misalnya harga makanan yang diberikan tidak sesuai plafon harga.

“Jika masyarakat menemukan masalah seperti itu dapat melaporkan ke Satgas Pengawas MBG Madas Nusantara-LSM LIRA. Dengan membuat laporan beserta dokumentasi foto, testimoni, saksi maupun bukti-bukti lainnya,” papar Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Adapun laporan dapat disampaikan melalui email : madasnu@gmail.com, dpp.lira@gmail.com dan Hotline Wa Sekjen Madasnu H.Fauzi 0812-3123-7712 0888-9080-471 atau 0811-909-654

Selanjutnya Madas Nusantara dan LSM LIRA akan memproses hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK serta melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP). M.Qodari yang sebelumnya pernah tergabung di Kepengurusan LSM LIRA dengan Rekor Muri itu. (**Red)

  • Penulis: Thio Rudy
  • Editor: Redaksi Pusat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Pimpin Sertijab Kaskogartap II/Bdg photo_camera 3

    Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Pimpin Sertijab Kaskogartap II/Bdg

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bandung – Komandan Komando Garnisun Tetap (Dankogartap) II/Bandung Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Staf Komando Garnisun Tetap (Kaskogartap) II/Bandung yang berlangsung di Makogartap II/Bandung, Jalan Nias No. 3 Kota Bandung, Rabu (20/05/2026). Kegiatan dihadir Kasdam III/Slw, Irdam III/Slw, Kapoksahli Pangdam III/Slw, Asrendam III/Slw, para Asisten Kasdam III/Slw, Danlanal […]

  • Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Vanili dan Ballpress Senilai Rp1,7 Miliar di Jayapura photo_camera 5

    Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Vanili dan Ballpress Senilai Rp1,7 Miliar di Jayapura

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jayapura – Jajaran TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral X bekerja sama dengan Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi dan barang terlarang di Pelabuhan Peti Kemas Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (14/05/2026). ​Operasi gabungan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di kawasan pelabuhan. Menindaklanjuti laporan […]

  • Instruksi Kadisdik Aceh Soal Wartawan Non-UKW Diprotes, MSM Aceh Minta Gubernur Evaluasi

    Instruksi Kadisdik Aceh Soal Wartawan Non-UKW Diprotes, MSM Aceh Minta Gubernur Evaluasi

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta seluruh kepala sekolah agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menuai kritik dari kalangan insan pers di Aceh. Ketua Perwakilan MSM Aceh, Hanafiah, menilai instruksi tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan penafsiran keliru terkait profesi wartawan, karena dinilai […]

  • Pondok Pesantren Al Irfaan Dikunjungi Kepala Sekolah SDN 18 dan SDN 05 Bukittinggi photo_camera 4

    Pondok Pesantren Al Irfaan Dikunjungi Kepala Sekolah SDN 18 dan SDN 05 Bukittinggi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bukittinggi – Suasana hangat, akrab, dan penuh rasa persaudaraan mewarnai kunjungan silaturahmi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 dan SDN 05 Bukittinggi beserta sejumlah orang tua santri ke Pondok Pesantren Al Irfaan. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Pimpinan sekaligus Pembina Ponpes Al Irfaan, Ustadz Asep Nurdin dan Ustadz Ade Jalaluddin. Pertemuan ini berlangsung terbuka, […]

  • Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis photo_camera 2

    Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Maman Suparman
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Relawan Prabowo sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH tegaskan oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam jangan main ancam kerahkan anak buah mau bunuh wartawan dan aktivis. Ingat diatas gunung masih ada langit. “Kami harap Pangdam XIX, Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Hadi Waluyo bisa tertibkan anak […]

  • Prajurit Kompi Komposit Marinir Natuna Sambut Hangat Kunker Pangkogabwilhan I di Garda Terdepan NKRI photo_camera 5

    Prajurit Kompi Komposit Marinir Natuna Sambut Hangat Kunker Pangkogabwilhan I di Garda Terdepan NKRI

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Natuna – Dispen Kormar, TNI Angkatan Laut (Natuna) Semangat juang dan loyalitas prajurit Satgas Kompi Komposit Marinir TNI AL Laut Natuna Utara (LNU) semakin terpacu dengan kunjungan kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, di Mako Jala Wira Natuna, Ranai, Kepulauan Riau, Minggu (17/05/2026). Kedatangan Pangkogabwilhan […]

expand_less