Paralegal Desak DPRD Kota Tarakan Perintahkan Lurah Pamusian Laksanakan LHP Ombudsman, Beberkan Bukti BPN dan PN
- account_circle Firdaus Gafar
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 283
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tarakan – Tim Paralegal Pendamping Warga RT 24, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, mendesak Komisi I DPRD Kota Tarakan agar mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Tarakan untuk memerintahkan Lurah Pamusian segera menandatangani berkas Sporadik dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) milik warga yang hingga kini belum ditandatangani.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Senin (20/7/2026), setelah Tim Paralegal memaparkan sejumlah dokumen dan argumentasi hukum yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya dasar hukum untuk terus menunda pelayanan administrasi pertanahan terhadap warga RT 24.
Dalam keterangannya, Tim Paralegal menyatakan bahwa pemaparan pihak Kelurahan Pamusian mengenai sejarah batas wilayah antara Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Timur tidak relevan dengan objek administrasi pertanahan yang sedang diproses.
Menurut Tim Paralegal yang memberikan pendampingan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, proses peningkatan alas hak menjadi sertifikat telah melalui tahapan administrasi, termasuk verifikasi di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tarakan. Mereka menyebut telah memperoleh blanko dari BPN untuk dilegalisasi di Kelurahan Pamusian setelah dilakukan pemeriksaan administrasi.
Tim Paralegal menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi, termasuk tanda tangan saksi batas dan Ketua RT, telah dipenuhi. Namun, menurut mereka, pihak Kelurahan Pamusian belum memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Dalam RDP, Tim Paralegal juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar argumentasi hukumnya, di antaranya mengenai asas prioritas dalam hukum pertanahan. Mereka menyatakan bahwa akta yang diterbitkan oleh Notaris Muchlis Tabrani pada tahun 2006 lebih dahulu lahir dibandingkan akta yang diterbitkan oleh Notaris Yeni Agustina pada tahun 2014, sehingga menurut mereka hak yang lebih dahulu lahir seharusnya memperoleh perlindungan hukum.
Selain itu, Tim Paralegal berpendapat bahwa akta pembanding tahun 2014 mencantumkan lokasi objek di RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, sedangkan objek yang diajukan warga berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Berdasarkan hal tersebut, mereka menilai terdapat perbedaan objek yang signifikan.
Tim Paralegal juga menunjukkan surat dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan tertanggal 14 Agustus 2025 yang, menurut mereka, memberikan batas waktu kepada pihak yang mengajukan sanggahan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Mereka menyatakan hingga Juli 2026 tidak terdapat gugatan yang diajukan sehingga berpendapat sanggahan tersebut telah kehilangan dasar hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Tim Paralegal berdasarkan interpretasi terhadap dokumen yang mereka miliki.
Untuk memperkuat argumentasi, Tim Paralegal turut memperlihatkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 247/PAN.W34-U2/HM1.1/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang, menurut mereka, menerangkan tidak terdapat perkara perdata yang terdaftar terkait objek tanah dimaksud.
Selain itu, Tim Paralegal menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara telah memberikan tindakan korektif terkait pelayanan administrasi pertanahan. Mereka menilai syarat clean and clear yang diterapkan Kelurahan Pamusian tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana menjadi temuan Ombudsman.
Dalam forum tersebut, Tim Paralegal juga mengkritisi surat tanggapan Kelurahan Pamusian kepada Ombudsman yang dinilai hanya mengalihkan persoalan administratif tanpa menyelesaikan substansi pelayanan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, Tim Paralegal bersama warga RT 24 menyampaikan tiga tuntutan kepada Komisi I DPRD Kota Tarakan, yakni:
- Mendesak Wali Kota Tarakan menerbitkan instruksi kepada Lurah Pamusian agar segera menandatangani berkas Sporadik dan Surat Keterangan Riwayat Tanah warga RT 24.
- Meminta agar persyaratan clean and clear yang diterapkan Kelurahan dievaluasi apabila memang tidak memiliki dasar hukum dalam Peraturan Wali Kota maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengusulkan agar Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta pihak-pihak terkait, termasuk notaris yang disebut dalam forum, dihadirkan dalam rapat lanjutan guna memperoleh penjelasan secara komprehensif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pamusian maupun Pemerintah Kota Tarakan terkait seluruh dalil dan tuntutan yang disampaikan Tim Paralegal dalam RDP tersebut. Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






Jurnalis : Firdaus Gafar
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Desember 2021 sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Bagian Indonesia Tengah. Email : firdaus.gafar@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar