Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Paralegal Desak DPRD Kota Tarakan Perintahkan Lurah Pamusian Laksanakan LHP Ombudsman, Beberkan Bukti BPN dan PN

Paralegal Desak DPRD Kota Tarakan Perintahkan Lurah Pamusian Laksanakan LHP Ombudsman, Beberkan Bukti BPN dan PN

  • account_circle Firdaus Gafar
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 283
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Tarakan – Tim Paralegal Pendamping Warga RT 24, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, mendesak Komisi I DPRD Kota Tarakan agar mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Tarakan untuk memerintahkan Lurah Pamusian segera menandatangani berkas Sporadik dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) milik warga yang hingga kini belum ditandatangani.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Senin (20/7/2026), setelah Tim Paralegal memaparkan sejumlah dokumen dan argumentasi hukum yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya dasar hukum untuk terus menunda pelayanan administrasi pertanahan terhadap warga RT 24.

Dalam keterangannya, Tim Paralegal menyatakan bahwa pemaparan pihak Kelurahan Pamusian mengenai sejarah batas wilayah antara Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Timur tidak relevan dengan objek administrasi pertanahan yang sedang diproses.

Menurut Tim Paralegal yang memberikan pendampingan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, proses peningkatan alas hak menjadi sertifikat telah melalui tahapan administrasi, termasuk verifikasi di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tarakan. Mereka menyebut telah memperoleh blanko dari BPN untuk dilegalisasi di Kelurahan Pamusian setelah dilakukan pemeriksaan administrasi.

Tim Paralegal menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi, termasuk tanda tangan saksi batas dan Ketua RT, telah dipenuhi. Namun, menurut mereka, pihak Kelurahan Pamusian belum memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Dalam RDP, Tim Paralegal juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar argumentasi hukumnya, di antaranya mengenai asas prioritas dalam hukum pertanahan. Mereka menyatakan bahwa akta yang diterbitkan oleh Notaris Muchlis Tabrani pada tahun 2006 lebih dahulu lahir dibandingkan akta yang diterbitkan oleh Notaris Yeni Agustina pada tahun 2014, sehingga menurut mereka hak yang lebih dahulu lahir seharusnya memperoleh perlindungan hukum.

Selain itu, Tim Paralegal berpendapat bahwa akta pembanding tahun 2014 mencantumkan lokasi objek di RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, sedangkan objek yang diajukan warga berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Berdasarkan hal tersebut, mereka menilai terdapat perbedaan objek yang signifikan.

Tim Paralegal juga menunjukkan surat dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan tertanggal 14 Agustus 2025 yang, menurut mereka, memberikan batas waktu kepada pihak yang mengajukan sanggahan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Mereka menyatakan hingga Juli 2026 tidak terdapat gugatan yang diajukan sehingga berpendapat sanggahan tersebut telah kehilangan dasar hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Tim Paralegal berdasarkan interpretasi terhadap dokumen yang mereka miliki.

Untuk memperkuat argumentasi, Tim Paralegal turut memperlihatkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 247/PAN.W34-U2/HM1.1/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang, menurut mereka, menerangkan tidak terdapat perkara perdata yang terdaftar terkait objek tanah dimaksud.

Selain itu, Tim Paralegal menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara telah memberikan tindakan korektif terkait pelayanan administrasi pertanahan. Mereka menilai syarat clean and clear yang diterapkan Kelurahan Pamusian tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana menjadi temuan Ombudsman.

Dalam forum tersebut, Tim Paralegal juga mengkritisi surat tanggapan Kelurahan Pamusian kepada Ombudsman yang dinilai hanya mengalihkan persoalan administratif tanpa menyelesaikan substansi pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, Tim Paralegal bersama warga RT 24 menyampaikan tiga tuntutan kepada Komisi I DPRD Kota Tarakan, yakni:

  1. Mendesak Wali Kota Tarakan menerbitkan instruksi kepada Lurah Pamusian agar segera menandatangani berkas Sporadik dan Surat Keterangan Riwayat Tanah warga RT 24.
  2. Meminta agar persyaratan clean and clear yang diterapkan Kelurahan dievaluasi apabila memang tidak memiliki dasar hukum dalam Peraturan Wali Kota maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengusulkan agar Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta pihak-pihak terkait, termasuk notaris yang disebut dalam forum, dihadirkan dalam rapat lanjutan guna memperoleh penjelasan secara komprehensif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pamusian maupun Pemerintah Kota Tarakan terkait seluruh dalil dan tuntutan yang disampaikan Tim Paralegal dalam RDP tersebut. Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Firdaus Gafar

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Desember 2021 sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Bagian Indonesia Tengah. Email : firdaus.gafar@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Posko Karhutla Dan Pengecekan Kanal Air di Matan Hilir Selatan, Kapolres Ketapang Pastikan Personel dan Peralatan Siap Siaga photo_camera 2

    Persiapan Posko Karhutla Dan Pengecekan Kanal Air di Matan Hilir Selatan, Kapolres Ketapang Pastikan Personel dan Peralatan Siap Siaga

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melakukan pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana di Posko Karhutla Kecamatan Matan Hilir Selatan, Jumat (17/7/2026). Pengecekan dilakukan di dua lokasi, yakni Posko Karhutla Dusun Sirih, Desa Sungai […]

  • Dua Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 12.07 Gram Sabu-sabu

    Dua Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 12.07 Gram Sabu-sabu

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Anggiat Sianturi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kamparkiri – Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu yang diduga pengedar dan kurir ditangkap Polsek Kampar Kiri, dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 12.07 gram. Kedua pelaku adalah RI (19) warga Desa Kebun Durian dan AL (22) warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar pada Senin (3/8/2026) […]

  • Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba

    Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Anton Anggiat Purba
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Humbahas – Polres Humbang Hasundutan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui patroli rutin yang ditingkatkan sekaligus menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukumnya, Rabu malam (14/10/2026). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR., tersebut menyasar sejumlah lokasi […]

  • Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

    Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Palangka Raya – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kembali melakukan mutasi terhadap perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri, termasuk di jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2026, yang ditandatangi oleh ASSDM Kapolri. Sehubungan dengan […]

  • Yonarmed 11/Guntur Geni Tegaskan Kesiapan Jaga NKRI photo_camera 6

    Yonarmed 11/Guntur Geni Tegaskan Kesiapan Jaga NKRI

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Magelang – Situasi keamanan global yang terus berkembang menjadi pengingat bahwa kesiapan pertahanan negara harus selalu terjaga. Menyikapi hal tersebut, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke Yonarmed 11/Guntur Geni. (Magelang 4/6/2026). Kunjungan ini menjadi bukti nyata perhatian pimpinan terhadap kesiapan prajurit dan alutsista sebagai […]

  • Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota

    Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang Kalbar – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ketapang menggelar lomba menembak yang berlangsung dengan penuh semangat dan sportivitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan personel dari berbagai satuan kerja (Satker) Polres Ketapang serta perwakilan dari Polsek jajaran (27/06/2026). Lomba menembak secara resmi dibuka oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., […]

expand_less