Belum Tuntas Kasus Bangunan Bodong Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 231
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Surabaya – Hampir sepuluh tahun perjuangan M Soleh korban yang mengalami kerusakan parah rumah miliknya akibat dari pembangunan rumah non IMB milik terdakwa Sudarmanto di jalan Kalilom Lor Surabaya yang kini dalam proses kasasi, kembali dilaporkan ke Polsek Kenjeran atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/187/VI/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/ POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00, M Soleh melaporkan para terdakwa atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 492 dan 486 KUHP.
Langkah ini diambil M Soleh setelah ada hasil rembukan keluarga besar dan masukan dari sejumlah para praktisi hukum serta saran dari ormas dan insan media.
“Saya ingin buktikan apakah institusi hukum masih berpihak kepada rakyat kecil yang mencari keadilan seperti saya ?, ” tanyanya.
Perjuangan M Soleh mencari keadilan yang panjang kini mulai mendapat perhatian dari berbagai lapisan masyarakat yang ingin mengetahui hasil akhir proses hukum seorang rakyat kecil yang berjuang sendiri mencari keadilan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara.
“Saya raktat kecil yang hanya pengepul barang bekas dan tidak mampu untuk membayar seorang pengacara dan Pengacara saya hanya Gusti Allah, ” katanya pasrah.
Sebagaimana diungkap pada MSM edisi terdahulu dimana bangunan ilegal alias bodong yang dibangun diatas tanah yang statusnya juga diduga bermasalah dan menyebabkan rumah tinggal milik M Soleh mengalami rusak parah dimana pelaku yang kini menjadi terdakwa, enggan mengganti rugi.
“Sudah jelas bangunan ilegal tanpa IMB, kok bisa tiba-tiba keluar IMB dan dalam persidangan dihadirkan saksi palsu dan sudah jelas keterangannya juga palsu, ” jelasnya.
Banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus ini dari laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dimana penyidik dengan sengaja menghilangkan pasal 200 KUHP dan proses persidangan yang menghadirkan saksi palsu yaitu adik kandung terdakwa dan tanpa penolakan dari para jaksa dan hakim serta keterangan palsu dari oknum Pemkot Surabaya.
“Inti nya proses terbit nya izin-izin elegal kok bisa dijadikan alat bukti di pengadilan dan apakah putusan hakim juga akan sah, ” ungkapnya.
Bahkan menurut salah seorang tokoh masyarakat yang bermukim di Surabaya Timur berinisial MD sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilakukan M Sholeh dan berharap para petinggi institusi hukum tanggap terhadap krisis hukum di negeri ini yang hanya berpihak pada oknum yang berduit saja.
“Ini menarik dan harus ada yang berani seperti Pak Sholeh untuk mencari keadilan dan media harus berani merilis kasus seperti ini, ” tandasnya.
Menanggapi masukan dari masyarakat atas kasus ini, MSM Jatim akan berkoordinasi dengan redaksi MSM di pusat untuk membedah kasus ini ke institusi hukum yang lebih tinggi dan hukum yang adil dapat ditegakkan.
(soleh/dungs)


Jurnalis : Dudung Wahyudin
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 9 Juli 2024 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Prov. Jawa Timur. Email : dudung.wahyudin@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar