Audit Internal atau BPKP? Penjelasan Kejati Sulut dalam Kasus DSP Gunung Ruang Menuai Tanda Tanya
- account_circle Cahyanto Amos Guntur
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 247
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Manado – Polemik penanganan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan sejumlah pihak dalam kasus DSP Gunung Ruang, Kejati Sulut menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan melalui auditor internal kejaksaan. Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan, terutama setelah tim kuasa hukum para tersangka menggugat keabsahan audit tersebut melalui mekanisme praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka, salah satu poin yang dipersoalkan adalah penggunaan auditor internal untuk menghitung kerugian negara. Kuasa hukum mempertanyakan apakah metode tersebut telah sesuai dengan perkembangan hukum terbaru terkait kewenangan lembaga yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara.
Namun menariknya, setelah proses praperadilan bergulir, muncul penjelasan berbeda dari pihak kejaksaan yang menyebut bahwa auditor internal tersebut bekerja di bawah supervisi dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan dalam sejumlah pemberitaan, Kejati Sulut menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dianggap sah dan telah digunakan dalam berbagai perkara korupsi lainnya.
Perbedaan narasi inilah yang kini menjadi perhatian publik.
Pertanyaan yang berkembang bukan lagi semata-mata soal ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan mengenai transparansi proses penghitungan kerugian tersebut. Apakah nilai kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka berasal dari audit internal kejaksaan, audit BPKP, atau hasil kolaborasi keduanya?
Publik menilai penjelasan yang berubah-ubah berpotensi menimbulkan persepsi adanya inkonsistensi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Padahal, dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, kepastian mengenai sumber audit menjadi bagian penting untuk menjamin akuntabilitas proses hukum.
Pengamat hukum pidana yang mengikuti perkembangan perkara ini menilai bahwa perbedaan penjelasan antara “audit internal” dan “audit BPKP” seharusnya dijelaskan secara rinci kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebab, aspek kerugian negara merupakan salah satu fondasi utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kejati Sulut tetap menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kejaksaan juga menyatakan bahwa penggunaan auditor internal yang berada dalam pengawasan BPKP masih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kasus DSP Gunung Ruang sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Sulut dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik telah memeriksa lebih dari seribu saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan penyimpangan dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kini publik menunggu satu hal yang paling sederhana namun penting : penjelasan yang konsisten dan terbuka mengenai siapa sebenarnya auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkara DSP Gunung Ruang. Sebab dalam penegakan hukum, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Jurnalis : Cahyanto Amos Guntur
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2026 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Sulawesi Utara. Email : cahyanto.amos@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar