Masyarakat adat Kemuning-Biutak Portal Akses Jalan PT NAA, Desak Realisasi 10 Tuntutan
- account_circle A'ang Sanjaya
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 235
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Ketapang – Kesabaran warga Desa Kemuning-Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terhadap PT NAA akhirnya habis. Setelah aksi demonstrasi dan penyampaian 10 poin tuntutan diabaikan, warga melakukan pemortalan total akses jalan perusahaan secara adat Dayak pada Kamis, (11 Juni 2026).
Palang kayu dan spanduk berukuran besar terpampang di mulut jalan masuk perusahaan. Pemasangan portal itu didahului ritual adat pemasangan Tajau di simpang empat akses jalan perusahaan.
“Hari ini kami selaku warga masyarakat Kemuning Biutak melakukan pemortalan jalan secara adat Dayak di akses jalan perusahaan, hingga ada tanggapan oleh pihak perusahaan atas 10 tuntutan kami,” ujar salah seorang warga saat menyampaikan orasi di lokasi aksi.
Langkah drastis ini bukan keputusan spontan. Sebelumnya warga telah menyampaikan tuntutan secara tertib, namun tidak mendapat respons dari PT NAA. Tuntutan itu meliputi realisasi kemitraan, penyelesaian tumpang tindih lahan, transparansi GRTT, pemenuhan TKD seluas 6 hektar, prioritas kerja bagi putra-putri daerah, hingga pembangunan jembatan permanen yang telah lama dijanjikan perusahaan. Seluruh poin tersebut juga tertulis jelas pada spanduk yang di pasang.
“Jika ada pihak lain, perusak, membongkar portal yang kami pasang secara ritual adat maka,akan ada denda sanksi adat Tajau.
Warga juga memberi peringatan tegas. Apabila PT NAA masih tidak merespons dalam waktu dekat, pemortalan akan diperluas ke beberapa titik akses jalan perusahaan lain. Konsekuensinya, aktivitas produksi perusahaan berpotensi terhenti total.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NAA belum dapat memberikan keterangan terkait aksi pemortalan tersebut.
Aksi pemortalan secara adat Dayak kerap menjadi pilihan terakhir masyarakat adat di Kalimantan Barat ketika jalur dialog dengan perusahaan buntu. Sanksi adat “Tajau” sendiri merupakan bentuk hukuman adat yang berlaku di sejumlah komunitas Dayak untuk menjaga kehormatan wilayah dan kesepakatan bersama.
Pemortalan ini menambah daftar panjang konflik agraria dan kemitraan antara masyarakat sekitar dan perusahaan perkebunan di Ketapang yang belum tuntas diselesaikan.
(A’ang Sanjaya/Red)
Jurnalis : A'ang Sanjaya
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : aang.sanjaya@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar