Jangan Bebal, Kepala Sekolah SMAN 1 Bukittinggi Tertangkap Salah Pasang Foto Pejabat, Dinilai Melanggar Aturan dan Regulasi Resmi
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 466
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Bukittinggi – Kasus kesalahan administrasi dan penyajian informasi tidak resmi kembali mencuat, kali ini menimpa Kepala Sekolah SMAN 1 Bukittinggi. Pihak sekolah terbukti memasang gambar yang tidak sesuai di ruang utama dan papan informasi instansi, di mana foto yang seharusnya ditampilkan adalah foto resmi Wakil Gubernur Sumatera Barat, namun diganti dengan gambar Vasco Ruseimi. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap aturan dan peraturan yang berlaku.
Menurut peraturan yang mengatur tentang tata cara penyajian identitas pejabat di instansi publik, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah wajib menampilkan gambar dan data pejabat yang sesuai dan resmi. Pemasangan gambar yang tidak benar secara tegas melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 3 tentang keakuratan informasi publik dan Pasal 21 tentang standar penyajian data instansi, yang mengamanatkan bahwa setiap informasi yang ditampilkan harus sesuai dengan dokumen resmi yang ditetapkan.
Tindakan ini juga dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana transparansi, kebenaran, dan akurasi informasi adalah kewajiban mutlak. Kesalahan pemasangan gambar ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar administrasi yang telah ditetapkan, serta mengabaikan peraturan yang bertujuan untuk menjaga keabsahan dan kebenaran informasi di lingkungan publik.
Selain melanggar peraturan, tindakan ini juga dinilai melanggar etika penyajian informasi. Sebagai lembaga pendidikan yang menjadi contoh bagi masyarakat dan generasi muda, kesalahan ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi. Penyajian informasi yang tidak benar dapat menimbulkan kesalahpahaman publik, menurunkan kepercayaan terhadap instansi, dan bahkan dianggap sebagai penyalahgunaan fungsi ruang publik untuk menampilkan konten yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamat tata kelola publik menegaskan, “Setiap instansi wajib mematuhi peraturan yang ada. Memasang gambar pejabat yang tidak resmi adalah pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal ini merusak keabsahan informasi dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.”
Pihak berwenang terkait saat ini telah menindaklanjuti peristiwa ini. Kepala Sekolah SMAN 1 Bukittinggi dipanggil untuk memberikan penjelasan, dan rencana tindakan perbaikan serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku sedang dipersiapkan. Pihak sekolah sendiri mengakui kesalahan dan menyatakan bahwa hal ini merupakan akibat dari ketidaktelitian dalam proses persiapan, namun menegaskan bahwa mereka telah segera mengganti gambar yang tidak sesuai setelah diketahui.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi publik dan lembaga pendidikan untuk mematuhi setiap peraturan dan regulasi yang berlaku, serta memastikan bahwa semua informasi yang disajikan adalah benar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan resmi.
(FK/YamanLbs)
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar