Pemkab Sitaro Kembali Raih WTP, Namun Bupati Tersandung Kasus Dugaan Korupsi DSP Gunung Ruang
- account_circle Amir Pontoh
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 439
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Sulut – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menorehkan capaian positif di bidang tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.Jumat 29/5/2026.
Raihan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan daerah dinilai telah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Penghargaan itu sekaligus memperpanjang catatan positif Pemkab Sitaro dalam mempertahankan opini WTP dalam beberapa tahun terakhir.
Namun di tengah euforia keberhasilan tersebut, publik justru dikejutkan dengan kabar penetapan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan stimulan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang tahun 2024 yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai Rp22,7 miliar, sedangkan penyalurannya sudah mencapai 90% dari 35 miliar total anggaran DSP, Penyidik Kejati Sulut menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan material bangunan kepada korban bencana.
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif itu menimbulkan ironi di tengah keberhasilan administratif pemerintah daerah mempertahankan opini WTP. Sejumlah kalangan menilai opini WTP tidak serta-merta menjadi indikator bersihnya suatu pemerintahan dari praktik korupsi, melainkan lebih menitikberatkan pada kewajaran penyajian laporan keuangan serta dasar perhitungan kerugian uang negara dari auditor yang independen.
“WTP adalah indikator kepatuhan administrasi dan penyajian laporan keuangan, tetapi tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi,” ujar salah satu pengamat pemerintahan di Sulawesi Utara.
Kejati Sulut sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan perkara DSP Gunung Ruang dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus tersebut.
Situasi ini pun menjadi sorotan masyarakat Sitaro. Di satu sisi pemerintah daerah memperoleh pengakuan atas tata kelola keuangan, namun di sisi lain pimpinan daerah harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak erupsi.
Masyarakat kini menantikan proses hukum berjalan secara transparan, terbuka dan objektif, sekaligus berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sitaro terlebih khusus dalam penyelesaian penyaluran DSP Gunung Ruang untuk warga Tagulandang segera terselesaikan dan tidak tertunda dengan dinamika hukum yang sementara berjalan saat ini.//
Amir & Cahyanto.



Jurnalis : Amir Pontoh
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Januari 2022 sebagai Wakil Koordinator Wilayah Indonesia Timur. Email : aamir.pontoh@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar