Anggota DPR RI, Mulyadi Geram Tambang Emas Ilegal di Sumbar Pakai Ekskavator Tak Tersentuh Hukum
- account_circle Delco Fitril
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 330
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi geram dengan maraknya tambang emas ilegal yang menggunakan ekskavator di Sumatera Barat (Sumbar). Praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai tak tersentuh hukum.
Hal tersebut disampaikan Mulyadi dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) beberapa waktu lalu. Ia meminta TNI turun tangan untuk menindak tegas pihak yang terlibat membekingi kegiatan tambang emas ilegal di Sumbar.
“Mohon kiranya aktualisasi peran TNI betul-betul terwujud untuk menertibkan (tambang ilegal) yang sudah bertahun-tahun tidak mampu ditertibkan,” ucapnya.
Mulyadi menegaskan aktivitas tambang emas ilegal mengenakan ekskavator mesti dihentikan. Bukan kegiatan masyarakat yang hanya mengunakan alat pendulang sederhana untuk menambang emas.
Kegiatan masyarakat kecil dengan alat pendulang masih bisa ditoleransi, karena untuk menunjang ekonomi sehari-hari.
“Yang mesti segera ditertibkan itu adalah yang menggunakan ekskavator. Masak puluhan bahkan sampai ratusan ekskavator beroperasi di satu titik lokasi tambang ilegal disebut tambang rakyat,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar.
Mulyadi meminta aparat fokus kepada penindakan terhadap pelaku dan cukong atau pemodal yang mengendalikan alat berat. Mereka mesti diproses secara hukum dan ekskavator disita sebagai barang bukti.
“Mohon kiranya aktualisasi peran TNI betul-betul terwujud untuk menertibkan (tambang ilegal) yang sudah bertahun-tahun tidak mampu ditertibkan,” ujarnya.
Ia menegaskan aktivitas tambang emas ilegal mengenakan ekskavator mesti dihentikan. Bukan kegiatan masyarakat yang hanya mengunakan alat pendulang sederhana untuk menambang emas.
Kegiatan masyarakat kecil dengan alat pendulang masih bisa ditoleransi, karena untuk menunjang ekonomi sehari-hari.
Informasinya yang dihimpun berbagai media, beredar dua nama inisial N dan R yang diduga cukong tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman.
“Tak ada yang tidak tersentuh hukum dalam hal ini. Cukong dan orang-orang, termasuk aparat yang bekingi tambang ilegal ini mesti ditindak tegas. Siapapun. Agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
( Delco)
Jurnalis : Delco Fitril
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sebagai Jurnalis Prov. Sumatera Barat. Email : delco.fitril@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar