Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Nasional » Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

  • account_circle Redaksi MSM
  • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Jakarta | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksaan Piala Menpora yang akan berlangsung Minggu (21/3/2021) akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Bahkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menegaskan pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes.

Dia mengemukakan pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona.

“Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentkan laga jika terjadi pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora,” kata Gatot saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, PSSI dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu.

“PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu lancar,” ujar Gatot.

Dia mengakui gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.

Apalagi, di negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang dilanda Pandemi virus corona.

“PSSI tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol kesehatannya,” ucap Gatot.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal menerapkan prokes ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas,” kata Argo dikonfirmasi terpisah.

Seperti diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut Polri memberikan izin dengan beberapa catatan.

1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.

2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.

3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.

B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.

C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.

D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

E. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

– Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

– Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.

– Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.

– Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya

kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud. ( Red )

  • Penulis: Redaksi MSM
  • Editor: Redaksi Pusat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pondok Pesantren Al Irfaan Dikunjungi Kepala Sekolah SDN 18 dan SDN 05 Bukittinggi photo_camera 4

    Pondok Pesantren Al Irfaan Dikunjungi Kepala Sekolah SDN 18 dan SDN 05 Bukittinggi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bukittinggi – Suasana hangat, akrab, dan penuh rasa persaudaraan mewarnai kunjungan silaturahmi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 dan SDN 05 Bukittinggi beserta sejumlah orang tua santri ke Pondok Pesantren Al Irfaan. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Pimpinan sekaligus Pembina Ponpes Al Irfaan, Ustadz Asep Nurdin dan Ustadz Ade Jalaluddin. Pertemuan ini berlangsung terbuka, […]

  • Tiga Ormas Madas Gelar Halalbihalal Sekaligus Launching Bamus Madura

    Tiga Ormas Madas Gelar Halalbihalal Sekaligus Launching Bamus Madura

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Irmansyah
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bangkalan — Tiga ormas ke-Maduraan Madas akan menggelar halalbihalal, Rabu,1 April 2026 di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Bangkalan, Madura. Pada kesempatan yang sama akan dilaunching Bamus (Badan Musyawarah) Madura. Kepastian kegiatan tersebut diperoleh media dari Informasi Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH saat dikonfirmasi di Jakarta. Menurut pria penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo itu, […]

  • Polda Kalbar Berikan Reward dan Punishment Program Pemanfaatan Lahan Produktif, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan photo_camera 3

    Polda Kalbar Berikan Reward dan Punishment Program Pemanfaatan Lahan Produktif, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 38
    • 1Komentar

    MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar – Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemberian Reward dan Punishment dalam lomba rutin bulanan Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif periode April–Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., di Lapangan Upacara Jananuraga Polda Kalbar. Rabu (20/5). […]

  • Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia ke Pulau Miangas Berhasil Memperkuat Komitmen Pembangunan Wilayah Perbatasan photo_camera 6

    Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia ke Pulau Miangas Berhasil Memperkuat Komitmen Pembangunan Wilayah Perbatasan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Amir Pontoh
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Sulut – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja ke Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, pasca menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-48 di Cebu, Filipina. Pesawat Kepresidenan Jet Falcon A-0801 mendarat pada pukul 10.45 WITA dan disambut secara resmi oleh jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Talaud, […]

  • Forum Jamsos Ucapkan Selamat Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Ditetapkan Pemerintah

    Forum Jamsos Ucapkan Selamat Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Irmansyah
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Saat Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke luar negeri Dewas (Dewan Pengawas) dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, periode 2026-2031 ditetapkan pemerintah, melalui Surat Keputusan tanggal 13 Pebruari 2026 Adapun susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan adalah Direktur Utama, Saiful Hidayat. Direktur Renstra : Ihsanudin, Direktur Pelayanann : Agung Nugroho, Direktur Keuangan : Bambang […]

  • Asam Urat: Kenali Penyebab, Bahaya, Pencegahan, dan Pengobatannya

    Asam Urat: Kenali Penyebab, Bahaya, Pencegahan, dan Pengobatannya

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Asam urat merupakan salah satu penyakit yang sering dialami masyarakat, terutama pada usia di atas 40 tahun. Penyakit ini terjadi akibat tingginya kadar asam urat dalam darah yang kemudian membentuk kristal tajam di persendian sehingga menimbulkan nyeri, pembengkakan, dan peradangan. Asam urat sebenarnya merupakan hasil metabolisme purin di dalam tubuh. Namun ketika […]

expand_less