Mengembalikan Uang Bukan Berarti Menghapus Dugaan Kejahatan: APH Jangan Tebang Pilih, Usut Tuntas Temuan BPK di Disdik Dayah Aceh!
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- visibility 197
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Hanafiah
Kepala Perwakilan Media Suara Mabes Aceh
MediaSuaraMabes | Banda Aceh – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Dinas Pendidikan Dayah Aceh kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif multimedia senilai sekitar Rp3,8 miliar serta hilangnya aset/persediaan senilai Rp1,3 miliar bukan sekadar catatan administrasi, tetapi menjadi alarm serius atas tata kelola keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
BPK telah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ditagih kepada penyedia dan disetorkan kembali ke kas daerah. Langkah tersebut memang merupakan kewajiban dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik berhak menuntut agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata. Temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang bertanggung jawab, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pengelolaan aset negara.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat menyaksikan perkara-perkara kecil diproses hingga ke pengadilan, sementara temuan bernilai miliaran rupiah hanya berakhir dengan pengembalian uang tanpa adanya pemeriksaan yang komprehensif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena jabatan, kedudukan, atau kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Aceh kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum. Publik ingin melihat bahwa setiap temuan BPK ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat dibangun apabila setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa pelakunya.
Media Suara Mabes Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Setiap perkembangan, mulai dari tindak lanjut rekomendasi BPK hingga langkah aparat penegak hukum, akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta.
Apabila hasil pendalaman aparat penegak hukum menemukan adanya dasar yang cukup untuk proses hukum, maka penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh ada siapa pun yang berada di atas hukum. Media Suara Mabes Aceh akan tetap berada di garis depan untuk mengawal akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat Aceh.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar